Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencari 8.417 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertugas memastikan pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024 berlangsung kondusif sesuai aturan dengan mulai membuka tahapan pendaftaran.
"Rekrutmen petugas pengawas TPS berlangsung mulai hari ini hingga lima hari ke depan, 2 hingga 6 Januari 2024," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan periode lima hari ke depan ini merupakan tahapan pembukaan pendaftaran administrasi bagi calon petugas pengawas TPS hingga nanti mendapatkan sebanyak 8.417 petugas pada tahap akhir seleksi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemilu di daerah itu.
Baca juga: Bawaslu Bekasi ajak masyarakat lawan hoaks terkait Pemilu 2024
Ia mengajak masyarakat yang tertarik untuk segera mendaftarkan diri dengan mendatangi Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di masing-masing kecamatan sesuai domisili.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar antara lain WNI berusia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, memiliki integritas dan berkepribadian kuat, jujur, serta adil, juga memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Kemudian mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, bukan anggota partai politik, hingga berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi minta warga laporkan jika temukan pelanggaran kampanye
"Harus berdomisili di kecamatan setempat. Misalkan dia (pendaftar) bertempat tinggal di desa A, kemudian mau mendaftar di desa B, tapi dalam satu kecamatan yang sama, itu masih diperbolehkan," katanya
Dirinya optimis kebutuhan pengawas TPS di Kabupaten Bekasi akan terpenuhi sampai batas waktu pendaftaran mengingat antusias pendaftar diklaim akan cukup banyak.
Proses seleksi ini juga akan diawasi secara ketat oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi terutama berkaitan soal Sumber Daya Manusia (SDM) karena harus dipastikan mampu menjaga netralitas.
"Kami selalu menyampaikan di berbagai momentum kepada teman-teman Panwascam untuk tetap menjaga netralitas dan tetap memegang prinsip penyelenggaraan pemilu," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Bekasi larang calon legislatif kampanye di luar jadwal
Akbar mengaku pengawasan ketat pada proses ini mengacu hasil pengawasan.saat perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Bekasi.
Pihaknya saat itu menemukan dua calon yang terindikasi menjadi pengurus partai politik di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat. Temuan itu didapatkan setelah melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Kami temukan ada dua calon KPPS yang terindikasi menjadi pengurus partai politik. Berdasarkan laporan dari bawah itu baru satu kecamatan yang terindikasi, yakni di Kecamatan Cikarang Pusat. Makanya ke depan akan lebih kita ketatkan demi menjaga netralitas pesta demokrasi pemilu 2024," kata dia.(KR-PRA).