Jakarta (ANTARA) - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, menyatakan bahwa dipenjara merupakan bagian dari pengorbanan.
"Risiko apa pun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum," ujarnya di Jakarta, Kamis.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024.
Kemudian berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harun Masiku tersebut.
"Kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun," kata Hasto dalam keterangannya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto mengaku taat hukum terkait penetapan tersangka oleh KPK
Baca juga: Jokowi nilai penetapan Hasto sebagai tersangka KPK itu proses hukum