Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bersama badan pengawas pemilu (bawaslu) setempat mulai mencopot alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, banner, hingga baliho berbagai ukuran pada hari pertama masa tenang Pemilihan Umum 2024, Minggu.
"Pada hari ini kami melakukan penurunan atau pembersihan APK dalam rangka hari tenang menjelang Pemilu 2024," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya di Cikarang.
Surya mengatakan bahwa penertiban APK pada hari pertama masa tenang ini terfokus pada ruas jalan pantura Kabupaten Bekasi dengan melibatkan personel gabungan terdiri atas satpol PP, bapenda, dinas pemadam kebakaran, dinas lingkungan hidup, dinas perhubungan, serta KPU dan bawaslu setempat.
Tim gabungan menyiagakan puluhan armada pengangkut serta satu unit alat berat bronto skylift untuk mencopot APK berukuran besar yang terpasang di papan reklame sepanjang ruas jalan utama daerah itu.
"Penertiban di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi secara bertahap," ucapnya.
Baca juga: 184.000 APK di Kabupaten Bekasi dicopot petugas gabungan selama masa tenang
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan petugas trantib yang ada di setiap kecamatan dan linmas di desa untuk membantu menurunkan atau membersihkan APK hingga ke jalan lingkungan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan bahwa tim gabungan hingga H-1 hari pemungutan suara akan menertibkan sedikitnya seratusan ribu APK.
"Kami sudah mendata dibantu dengan pengawas TPS di lingkungan masing-masing. Kami akan menertibkan APK itu selama masa tenang atau 3 hari ke depan," katanya.
Selain menertibkan APK, pihaknya juga akan memantau serta menindak media sosial milik partai politik atau calon anggota legislatif yang masih melakukan kampanye pada masa tenang.
"Jadi, seluruh kegiatan kampanye dalam metode apa pun sudah tidak boleh dilakukan oleh seluruh peserta pemilu pada masa tenang ini," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi imbau parpol tertibkan APK mandiri
Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Baca juga: Pemkab Bekasi bantu tertibkan APK di masa tenang 11-13 Februari 2024
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.