Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta pengelola wisata mengurus izin terlebih dulu dari instansinya sebelum menyelenggarakan acara hiburan rakyat untuk mengisi libur akhir tahun.
Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Juni Erwani saat dihubungi dari Mukomuko, Kamis, mengatakan, sampai saat ini belum ada pengelola objek wisata yang minta rekomendasi untuk menyelenggarakan acara hiburan rakyat kepada dinas ini.
Ia menjelaskan pengelola objek wisata harus mengantongi dua surat izin untuk menyelenggarakan hiburan rakyat, yakni rekomendasi dari pemerintah daerah dan izin keramaian dari kepolisian.
"Ada beberapa penekanan terhadap pengelola objek wisata yang mengantongi surat rekomendasi dari dinas ini seperti menjaga sumber daya alam dan kebersihan lingkungan," ujarnya.
Baca juga: Lagi panen durian Badui, yuk ke Rangkasbitung
Baca juga: Yuk, wisata ke Kampung Budaya Pandan Wangi Cianjur
Baca juga: Yuk, wisata ke Candi Prambanan, ada Vina Panduwinata dan Raisa