Jakarta (ANTARA) - Sepanjang tahun 2024, Polda Metro Jaya telah menangani sejumlah kasus kriminal yang menonjol di wilayah hukumnya mulai kasus penganiayaan, judi online, pemerasan oknum polisi dan kasus-kasus yang viral di masyarakat.
Tahun 2024 juga menjadi tantangan bagi Polda Metro Jaya yang masih menangani kasus yang belum selesai pada tahun 2023, seperti kasus dugaan pemeresan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu tahun ini juga menjadi tahun yang cukup berat bagi Polri khususnya Polda Metro Jaya karena internalnya mengalami masalah yang cukup kompleks, seperti dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota.
Berikut sejumlah kasus-kasus menonjol yang ditangani oleh Polda Metro Jaya selama tahun 2024.
1. Kematian anak Tamara Tyasmara
Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang merupakan anak dari artis Tamara Tyasmara dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).
Kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polres Jakarta Timur, diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sejak Kamis (1/2) dengan alasan untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan.
Usai diambil alih oleh Polda Metro Jaya, pihak Ditreskrimum langsung bergerak dengan meminta keterangan sejumlah pihak mulai dari keluarga, pengelola kolam renang dan juga saksi lainnya yang berjumlah 20 orang.
Tidak hanya mengambil keterangan saksi, Polda Metro Jaya juga melakukan ekshumasi jenazah korban dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya Polisi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara yakni Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra berdasarkan rekaman CCTV, Tersangka YA terbukti membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang.
Wira menyebutkan tersangka melakukan hal tersebut dengan dalih melatih pernapasan korban agar lebih kuat dan tidak panik.
Akibat perbuatan tersebut tersangka telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha.
Halaman selanjutnya: Penemuan mayat dalam koper di Bekasi
2. Penemuan mayat dalam koper di Bekasi
Masyarakat sempat dihebohkan dengan peristiwa temuan mayat wanita di dalam sebuah koper di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (25/4).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mayat wanita tersebut ditemukan adanya luka remuk di bagian kepala sebelah kiri, hidungnya mengeluarkan darah, bibir pecah.
Setelah dilakukan pemeriksaan mayat wanita tersebut diketahui bernama Rini Mariany atau RM (50), kemudian setelah mengetahui identitas mayat tersebut Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Rabu (1/5) Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap terduga pelaku pembunuh yaitu seorang laki-laki bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN (19) di Palembang, Sumatera Selatan.
Berdasarkan rekaman CCTV sebelum melakukan pembunuhan terhadap RM, Pelaku AARN sempat pergi bersama korban ke sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat pada Rabu (24/4) pada pukul 09.51 WIB dan keluar dari kamar hotel pada pukul 18.40 sambil membawa koper berwarna hitam.
Setelah dilakukan pendalaman keduanya merupakan rekan kerja di sebuah perusahaan swasta dimana Korban sebagai kasir dan tersangka sebagai pemeriksa (auditor).
Selain pelaku membunuh korban, dia juga mengambil uang dari korban sebanyak Rp43 juta milik perusahaan yang rencananya akan disetor ke bank, tidak itu saja ternyata pelaku membunuh korban karena sakit hati yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi.
Pelaku AARN sendiri telah dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.
Halaman selanjutnya: Tragedi di Kali Bekasi
3. Tragedi Kali Bekasi
Sebuah peristiwa nahas terjadi saat ditemukannya tujuh mayat di Kali Bekasi tepatnya belakang Masjid Al Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai RT004/RW008, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (22/9) yang ditemukan pada pukul 06.00 WIB.
Polisi menyebutkan penemuan tujuh mayat itu diduga karena aksi tawuran dan para korban diduga menceburkan diri ke sungai untuk menghindari patroli yang tengah dilakukan polisi untuk mencegah aksi tawuran di kawasan tersebut.
Berdasarkan konstruksi awal kasus ini bermula pada Sabtu (21/9) ketika petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada aktivitas konsumsi minuman keras oleh sekelompok remaja yang nongkrong sambil membawa senjata tajam.
Mendapatkan laporan pengaduan dimaksud, petugas dari Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota kemudian bergerak menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penggerebekan.
Ketika Tim Patroli datang, remaja yang berkumpul tersebut kocar-kacir, ada yang mengarah ke perumahan warga dan ada juga yang mengarah ke Kali Bekasi.
Remaja yang mengarah ke Kali Bekasi kemudian nekad menceburkan diri ke aliran sungai tersebut hingga akhirnya ditemukan tewas mengambang pada Minggu (22/9).
Kemudian petugas berhasil menggiring 22 orang remaja dalam aksi kejar-kejaran tersebut. Tiga di antara puluhan remaja yang dibawa ke Mapolres Metro Bekasi diketahui memegang senjata tajam.
Selain itu Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sejumlah 27 saksi dari pihak anggota polisi yang melakukan patroli dan pihak warga yang mengetahui peristiwa tersebut.
Pihak Polda Metro Jaya juga menurunkan tim gabungan untuk memeriksa tujuh jasad tersebut apakah ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau tidak.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan data ante mortem dan post mortem oleh pihak RS Polri, pada Kamis (26/9) ketujuh jasat tersebut telah teridentifikasi.
Tujuh jenazah tersebut yakni Muhamad Farhan (20), Rizki Ramadan (15), Ridho Darmawan (15), Rezky Dwi Cahyo (16), Vino Satriani (15), Muhammad Rizki (19) dan Ahmad Davi (16).
Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan patroli namun tidak ada pelanggaran kode etik yang terjadi.
Halaman selanjutnya: Penggeledahan kantor Kemkomdigi
4. Penggeledahan kantor Kemkomdigi
Publik kembali digegerkan saat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online) pada Jumat (1/11).
Penggeledahan tersebut terjadi usai Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kota Bekasi, Jawa Barat di hari yang sama.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum oknum pegawai Kementerian Komdigi tersebut terlibat dengan kewenangan yang mereka miliki untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan sebanyak 24 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan 4 orang yang masih DPO sehingga total menjadi 28 tersangka.
Para tersangka memiliki peran masing-masing yaitu, empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi, yaitu A, BN, HE dan J (DPO).
Kemudian tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online, yaitu B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Lalu tiga orang berperan mengepul daftar website judi online dan menampung uang setoran dari agen, yaitu A alias M, MN dan DM.
Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ, Sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari atau menelusuri website judi online (judol) dan melakukan pemblokiran, yaitu berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR.
Kemudian dua orang berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu D dan E. Satu orang berperan merekrut dan mengoordinir para tersangka berinisial T, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.
Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP serta Pasal 303 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Lalu Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pidana penjara paling lama 20 tahun.
Halaman selanjutnya: Penggeledahan kantor Kemkomdigi
5. Pemerasan oknum polisi di acara DWP
Menjelang akhir tahun 2024 publik dihebohkan dengan adanya postingan di media sosial X dimana akun @Twt_Rave, yang mengunggah sejumlah oknum polisi diduga melakukan penangkapan dan pemerasan terhadap penonton dari Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Di dalam postingannya mereka menyebut oknum polisi Indonesia menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton dari Malaysia. Tidak tanggung-tanggung oknum polisi tersebut juga diduga memeras uang mereka yang jumlahnya berkisar 9 juta RM atau setara Rp32 miliar.
Tidak tinggal diam, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman kasus tersebut yang acaranya digelar pada 13-15 Desember 2024 di JIExpo Kemayoran.
Setelah melakukan pendalaman pada kasus tersebut, Divisi Propam Polri mengamankan 18 oknum personel yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam gelaran DWP.
Melalui Divisi Propam Polri 18 oknum tersebut terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
Namun pihak kepolisian meluruskan berita yang sebelumnya ada 400 penonton dari Malaysia dan memeras uang berkisar 9 juta RM atau setara Rp32 miliar dipastikan informasi tersebut salah.
Menurut Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim informasi yang benar adalah jumlah korban terdapat 45 orang dengan dua warga negara Malaysia yang secara resmi melaporkan kasus ini. Kemudian untuk barang bukti yang telah diamankan dalam kasus tersebut adalah sebesar Rp2,5 miliar.
Sayangnya polisi belum menjabarkan secara detail motif para oknum tersebut melakukan tindakan kurang terpuji itu, pihak kepolisian masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus pemerasan tersebut karena ini menyangkut beberapa satuan kerja, mulai dari Polsek, Polres, hingga Polda Metro Jaya.
Semoga di tahun 2025 nanti, Polda Metro Jaya dapat lebih profesional, akuntabel, dan presisi dalam menangani kasus-kasus di wilayah hukum Polda Metro Jaya termasuk sejumlah kasus yang masih menggantung di tahun 2024.