Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Sukabumi meminta kepada Pemerintah Provinsi Jabar untuk meninjau ulang Peraturan Gubernur Jabar Nomor 74 Tahun 2020 yang salah satu isinya mengatur tentang SMA terbuka.
"Permintaan ini setelah kami mendapatkan masukan dari pihak SMK di Kabupaten Sukabumi, khususnya yang berstatus swasta, karena semakin banyaknya SMA terbuka berpengaruh terhadap menurunnya minat masyarakat masuk ke SMK swasta," kata Ketua MKKS Kabupaten Sukabumi Andriyana di Sukabumi, Rabu.
Menurut Andriyana, semakin menjamur SMA terbuka dampaknya sangat dirasakan oleh SMK swasta di Kabupaten Sukabumi apalagi saat ini sulit bersaing dengan SMK negeri dalam mendapatkan peserta didik baru.
Baca juga: MKKS Sukabumi ingatkan seluruh sekolah pentingnya pencegahan perundungan
Baca juga: MKKS Sukabumi sebut pendaftar ke SMK swasta menurun drastis
Ini terbukti saat musim pendaftaran peserta didik baru, dari 156 SMK swasta yang ada di kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini mayoritas kekurangan murid di mana jumlah pendaftarnya berkurang antara 20 sampai 50 persen.
Maka dari itu, jika SMA terbuka terus berkembang bisa mematikan keberadaan SMK swasta yang ada di Kabupaten Sukabumi, karena dengan bersekolah di SMK terbuka warga memiliki banyak keleluasaan berbeda dengan sistem pembelajaran di SMK reguler pada umumnya.
Belum lagi, SMK swasta harus bersaing dengan SMK negeri yang memiliki kelebihan biaya gratis. Namun untuk kualitas pihaknya menjamin SMK swasta sama seperti dengan SMK negeri bahkan lebih.
Baca juga: MKKS Sukabumi nilai PPDB 2024 lebih transparan dan tidak ada lagi siswa titipan
"Sebenarnya niatan Pemprov Jabar baik membuat aturan tentang SMA terbuka untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi aturan tersebut harus diperjelas dan diperkuat agar tidak berdampak ke SMK reguler khususnya swasta," tambahnya.
Tanpa mengenyampingkan niat baik dari pemerintah kaitan dengan memberikan akses pendidikan kepada masyarakat berekonomi lemah maupun yang sudah bekerja, pihaknya menginginkan kegiatan ini benar-benar diawasi secara ketat dan memberikan rasa keadilan untuk SMK swasta yang di mana seluruh biaya operasinalnya mengandalkan sepenuhnya dari siswa.
MKKS Sukabumi minta tinjau ulang Pergub 74/2020 tentang SMA terbuka
Rabu, 31 Juli 2024 20:31 WIB