"Untuk mengungkap tewasnya AR (18) saat terjadi tawuran antarpelajar dari dua SMK swasta di Kota Sukabumi di Kampung Jatimekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari keluarga dan rekan korban hingga warga yang berada di lokasi kejadian," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Rabu.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian sesuai keterangan saksi, korban AR pada Selasa, (8/8) pukul 23.00 WIB masih berada di rumahnya sedang bermain handphone.
Namun sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu, (9/8) korban tiba-tiba keluar rumah dengan dijemput oleh beberapa orang rekannya. Namun pada pukul 02.15 WIB, pihak keluarga menerima informasi bahwa AR dilarikan ke RSUD Al-Mulk Kota Sukabumi dan 15 menit kemudian pelajar ini dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Polres Sukabumi tahan dua oknum pelajar SMP miliki dan membawa senjata tajam
Diduga saat berada di rumahnya korban sudah janjian dengan rekan-rekannya untuk merencanakan tawuran dengan pelajar SMK lainnya.
Informasi yang berkembang di media sosial tawuran antar-pelajar itu berasal dari dua SMK berbeda yakni SMK P dan SMK BT, di mana AR merupakan pelajar SMK P.
Saat tawuran pecah diduga korban terkena sabetan senjata tajam di bagian pangkal paha kiri yang mengakibatkan terjadi pendarahan parah. Usai korban terkapar, seluruh pelajar yang terlibat tawuran itu kabur meninggalkan AR seorang diri.
Warga yang melihat kejadian itu langsung membawa korban ke RSUD Al-Mulk Kota Sukabumi untuk mendapatkan pengobatan, namun sayang nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Baca juga: Memutus rantai dendam warisan alumni agar pelajar tak lagi tawuran
Menurut Ari, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, sebelum tawuran pecah, korban sudah janjian untuk ikut tawuran bersama rekan-rekannya.
"Kita masih dalami kasus ini dan untuk saksi yang sudah meminta keterangan dari pihak keluarga sebanyak dua orang, masyarakat tiga orang serta teman-teman korban empat orang. Mohon doanya dan dukungan dari masyarakat agar kita bisa segera mengungkap kejadian ini," tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan penyelidikan dugaan kasus tawuran antar-pelajar akan diproses secara profesional dan menindak tegas siapapun yang terlibat serta segala bentuk tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dipastikan diproses secara hukum yang berlaku.
Baca juga: 11 pelajar SMP di Sukabumi ditetapkan jadi tersangka tawuran
Di sisi lain, Ari mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua untuk lebih mengawasi dan memperhatikan aktivitas dan rekan bergaul putra-putrinya sebagai antisipasi agar tidak terjerumus pada perbuatan negatif seperti terlibat kasus kriminalitas.
Selain itu, tidak memberikan izin keluar rumah pada malam hari jika tidak ada hal yang benar-benar penting, karena lemahnya pengawasan akan membahayakan dan merugikan individu atau anak tersebut, keluarga bahkan orang lain.
Warga pun diminta untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas maupun kasus kriminal lainnya dengan menghubungi kantor kepolisian terdekat ataupun melapor ke aplikasi Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110 agar bisa dengan cepat ditanggulangi.