"Dari berbagai pengembangan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kasus ini mengarah kepada tersangka. ABH ini ditangkap di wilayah Tegalega, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada Kamis, (10/8) sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Kamis.
Menurut Ari, kasus tewasnya seorang pelajar SMK ini, berawal saat korban MA bersama beberapa rekannya janjian dengan pelajar SMK lain untuk tawuran di wilayah Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Rabu, (9/8) dini hari atau sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota selidiki kasus tawuran yang tewaskan pelajar SMK
Di mana saat itu korban MA berduel dengan tersangka FRS dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Korban yang terdesak akhirnya terkena sabetan celurit di pangkal paha sebelah kanan sehingga mengalami pendarahan hebat.
Melihat korbannya telah tidak berdaya dan terkapar, tersangka langsung melarikan diri. Warga yang melihat kejadian itu langsung mengevakuasi korban ke RSUD Al-Mulk Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Karena luka parah ditambah terjadi pendarahan hebat, nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia.
"Dari penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan ABH untuk melakukan penganiayaan hingga korban tewas," tambahnya.
Baca juga: Polres Sukabumi tahan dua oknum pelajar SMP miliki dan membawa senjata tajam
Ari mengungkapkan motif yang dilakukan tersangka menghabisi nyawa korban adalah ajakan duel. Di mana sebelumnya korban dan tersangka memang sudah ada janjian untuk berduel dipicu oleh ketersinggungan.
Sehingga dari komunikasi WhatsApp kedua belah pihak ada perjanjian melaksanakan tawuran dengan cara duel.
Hingga saat ini FRS masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Baca juga: Memutus rantai dendam warisan alumni agar pelajar tak lagi tawuran
Atas perbuatannya, FRS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c jo pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun serta pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian dengan ancaman penjara 12 tahun.