Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal saat penerapan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara di daerah itu, mulai 24 hingga 27 Maret 2025.
"Kami sudah sampaikan agar pelayanan masyarakat tetap berjalan. Di luar itu, silakan WFA," kata Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Cikarang, Sabtu.
Bupati meminta perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dinas kesehatan, hingga RSUD untuk tetap bekerja dari tempat pelayanan atau masing-masing kantor mereka.
Kebijakan WFA juga tidak berlaku bagi badan penanggulangan bencana daerah, satpol PP, dinas perhubungan, hingga kantor kecamatan dan desa/kelurahan mengingat tugas mereka dalam membantu kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Baca juga: Pemkab Bekasi tunggu arahan teknis dari Kemendagri terapkan kerja dari rumah
Baca juga: Pemkab Bekasi kembali berlakukan WFH 75 persen
Ade mengingatkan segenap aparatur yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat untuk tetap bekerja menjalankan tugas dan kewajiban, baik dari rumah maupun di lokasi-lokasi lain.
"Laporan kinerja tetap diberlakukan dan presensi (kehadiran) juga tetap ada bagi aparatur berstatus WFA selama pemberlakuan kebijakan ini," katanya.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Beni Yulianto Iskandar mengatakan bahwa kebijakan WFA termaktub dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/1468-BKPSDM/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Bekasi.
Surat edaran tersebut juga mengatur penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Tahun Baru Saka 1947 serta Lebaran 2025.
"Surat edaran ini merupakan turunan dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 terkait dengan WFA," katanya.
Baca juga: Ini dia, Kampung New York di Cikarang disebut cocok jadi hunian WFH dikala pandemi
Beni menyebut ada 12 perangkat daerah yang tidak diperkenankan untuk WFA karena penyelenggara pelayanan publik, yakni dinas kesehatan termasuk puskesmas, dinas perhubungan, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, serta dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Berikutnya dinas lingkungan hidup, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dinas sosial, dinas pemadam kebakaran, badan pendapatan daerah, satuan polisi pamong praja, RSUD, serta kecamatan dan kelurahan.
"Untuk yang WFA, mereka harus tetap mengisi E-Kinerja, ada datanya semua, termasuk mereka yang WFA itu sudah mendapatkan persetujuan pimpinan," kata dia.