Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menyatakan bahwa Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Metro Penjaringan beserta anggotanya ditangkap dan dibawa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) karena diduga menyalahgunakan wewenang saat menjalankan tugas.
"Kepala Polsek Penjaringan ditangkap tidak benar, yang ada Kanit (Kepala Unit)-nya beserta dengan anggotanya diamankan oleh Paminal Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya. Total yang ditangkap saya tidak bisa sebutkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Menurut Endra Zulpan personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal Divpropam) Mabes Polri sudah memeriksa yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro: Kecelakaan truk trailer di Bekasi bukan karena rem blong
Zulpan mengatakan Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy juga diperiksa, namun hanya untuk diambil keterangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban saja.
Baca juga: Polda Metro Jaya periksa Kapolsek Penjaringan terkait penyalahgunaan wewenang
"Sesudah Biro Paminal Divpropam Mabes Polri mendapat keterangan dari Ratna, mereka mengembalikan lagi yang bersangkutan untuk berdinas seperti biasa," kata Zulpan.
Polda Metro Jaya duga Kanit Reskrim Polsek Penjaringan salahgunakan wewenang
Rabu, 31 Agustus 2022 18:21 WIB