Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus dugaan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial EQH melakukan pelecehan seksual hingga menyetubuhi sejumlah santriwati usia anak.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi melalui sambungan telepon, Senin, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
"Iya, kasusnya baru ditangani dari adanya laporan pihak keluarga korban," kata Lalu Brata.
Dalam laporan, santriwati yang menjadi korban dalam kasus ini sebanyak tiga anak. Terlapor diduga melakukan aksi tersebut di lingkungan pondok pesantren di medio 2023.
Atas adanya laporan tersebut, Lalu Brata mengatakan bahwa pihaknya kini sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan, termasuk dari korban maupun terlapor.
"Kami juga masih menunggu hasil visum korban dari rumah sakit," ujarnya.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Karawang mengaku khilaf kasari santriwati
Atas adanya laporan ini, Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB Joko Jumadi mengaku pihaknya sudah mengetahui hal tersebut.