Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap terduga pelaku pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dapat diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap terduga pelaku dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Terduga pelaku pencabulan yang berinisial KH tersebut adalah Pimpinan Pondok Pesantren Bani Ma'mun.
Baca juga: KemenPPPA: Indeks Perlindungan Anak dan KLA tak sejalan
Dari tiga korban yang masih berusia anak, salah satunya hamil dan diaborsi oleh pelaku. Nahar menekankan pendampingan secara komprehensif bagi para korban anak.
"Para korban yang berusia anak dipenuhi hak-haknya antara lain mendapatkan pendampingan dan jika terbukti menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual, diharapkan hak-haknya sebagai korban, termasuk mendapatkan ganti rugi dalam bentuk restitusi dari pelaku dapat diusulkan dan dipenuhi melalui mekanisme aturan hukum yang berlaku," tutur Nahar.
Sebelumnya warga merusak bangunan Pondok Pesantren Bani Ma'mun di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu (1/12), lantaran marah atas terungkapnya kasus kekerasan seksual terhadap tiga santriwati yang diduga dilakukan oleh KH, sang pimpinan ponpes.
Baca juga: Kementerian PPPA sampaikan duka pelajar tewas dianiaya 9 temannya di Situbondo
KH sempat bersembunyi di plafon rumah salah seorang warga karena takut dihakimi massa. Penyidik Polres Serang akhirnya membekuk tersangka dan menahannya.
Kementerian PPPA harap pimpinan ponpes pelaku pencabulan diproses hukum sesuai peraturan
Selasa, 3 Desember 2024 10:00 WIB
Kami berharap terduga pelaku dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.