Karawang (ANTARA) - Polres Karawang mendalami kasus pencabulan santriwati yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Muhammad Nazal Fawwaz saat dihubungi di Karawang, Jumat menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat laporan mengenai kasus tersebut.
Atas laporan itu, pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan kini telah diketahui identitas pelaku. Namun saat ini orang yang diduga pelaku belum diketahui keberadaannya.
"Orang yang diduga pelaku itu melarikan diri, dan belum diketahui keberadaannya," katanya.
Baca juga: Polres Karawang umumkan penangkapan seorang guru sekolah dasar cabul
Baca juga: Polres Karawang ungkap aksi pencabulan anak di bawah umur
Kasatreskrim mengatakan bahwa para pelapor dalam kasus itu merupakan keluarga dari para korban.
Sementara itu, pada Rabu (7/8) malam, sejumlah orang tua korban didatangi salah satu lembaga bantuan hukum di Karawang melaporkan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Majalaya, Karawang.
Laporan itu disampaikan ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.
Sejumlah orang tua korban dikabarkan telah dimintai keterangan mengenai kasus yang dilaporkan itu, sesaat setelah melakukan pelaporan.
Kuasa Hukum Korban Saepul Rohman menyampaikan bahwa diduga pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Majalaya melakukan aksi pencabulan terhadap 20 santriwati saat proses pengajian.
Baca juga: Tega setubuhi anak kandungnya sendiri, SP alias Acong ditangkap polisi
Aksi bejad itu dilakukan oleh pimpinan pesantren dengan modus memberi hukuman kepada santriwati.
Pencabulan dilakukan dengan memegang area sensitif para korban yang kemudian korban diajak untuk menonton video dewasa.
"Jadi ada kejadian, saat pengajian berlangsung, area sensitif korban tiba-tiba di pegang oleh terduga pelaku dari belakang," kata dia.
Polres Karawang dalami kasus pencabulan santriwati oleh pimpinan pondok pesantren
Jumat, 9 Agustus 2024 14:04 WIB
Orang yang diduga pelaku itu melarikan diri, dan belum diketahui keberadaannya.