Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menjamin kerahasiaan identitas dan keselamatan korban pencabulan yang dilakukan oknum guru AF di Kecamatan Sukaluyu, saat melapor karena diduga korban lebih dari tiga orang mendapat ancaman dari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur Minggu, mengatakan penangkapan guru cabul pada Jumat (11/2) di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sukaluyu.
"Pelaku mengajar di salah satu SMA di Kecamatan Sukaluyu, baru tiga orang siswi yang melapor resmi ke Polres Cianjur," katanya.
Pelaku kerap menyuruh korban mengambil sesuatu di ruang kerjanya dan diikuti pelaku. Saat berada di dalam ruangan pelaku melancarkan nafsunya terhadap korban yang diancam tidak menceritakan apa yang sudah dilakukan.
"Dduga korbannya lebih dari tiga orang termasuk yang sudah alumnus," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar ditambah sepertiga pidana yang dilakukan karena oknum guru.
Baca juga: Polres Purwakarta tetapkan seorang guru ngaji jadi tersangka dan DPO kasus pencabulan
Baca juga: Polres Karawang umumkan penangkapan seorang guru sekolah dasar cabul
Baca juga: Polisi tangkap ASN diduga cabuli delapan siswi SD di Bogor