Pelaksana Harian Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, di Kota Bogor, Sabtu, mengatakan rancangan tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (14/7).
"Kami mengapresiasi DPRD atas kerja sama dalam memenuhi ketepatan waktu pada tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan tersebut," kata Dedie.
Dedie Rachim menyampaikan periode pemerintahan Wali Kota Bogor Bima Arya bersama dirinya yang akan berakhir pada tahun 2023, fokus pada pencapaian program prioritas.
Pada rancangan KUA-PPAS tahun 2023 antara lain menganggarkan lanjutan pembangunan Masjid Agung sebesar Rp29 miliar, lanjutan pembangunan Sekolah Terpadu Kencana sebesar Rp9 miliar, penuntasan reduksi angkot di tengah kota sebesar Rp581 juta serta lanjutan pembangunan Jalan R3 sebesar Rp22 miliar.
Adapula pembangunan Pedestrian Jalan Dewi Sartika sebesar Rp 10 Miliar, pembangunan Pedestrian Jalan A Yani (Dadali - Air Mancur) sebesar Rp 17 miliar, pembangunan Kampung Wisata Santri Pagentongan dan Mulyaharja "Ubud of Bogor" sebesar Rp 5 miliar dan lanjutan Pembangunan GOR Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Bogor Selatan, masing-masing sebesar Rp 5 miliar.
Selain itu, kata Dedie, program prioritas seperti pembebasan Tanah Kampung Sawah sebesar Rp 40 Miliar, lanjutan pembebasan Tanah R2 sebesar Rp 100 Miliar, lanjutan pembebasan Tanah R3 sebesar Rp 97 Miliar.
Adapun untuk pembangunan jalan layang MA Salmun, jembatan Otista, dan lanjutan pembangunan RSUD sedang diproses pengajuan untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dedie memaparkan penyusunan KUA/PPAS 2023 merupakan rangkaian awal dalam penyusunan APBD Tahun 2023. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Namun, kata dia, seperti yang diketahui bersama bahwa sampai dengan saat ini pedoman penyusunan APBD tersebut masih pada tahap penyusunan oleh Kemendagri. Surat Mendagri Nomor 059/1889/IJ Tanggal 7 Juli 2022 Perihal Atensi Kepatuhan Daerah dalam Penyusunan Rancangan KUA PPAS Tahun 2023 memberikan beberapa poin yang harus diperhatikan dalam penyusunan APBD.
Salah satunya adalah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD tepat waktu. Dari arahan tersebut perlu dipahami bersama, bahwa walaupun pedoman penyusunan APBD belum terbit.
Mengacu pada Surat Mendagri dan sesuai ketentuan perundangan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA- PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Hal ini juga merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dimana ketepatan waktu pelaksanaan tahapan penyusunan APBD menjadi indikator untuk penilaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK RI.