Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hardjar mendukung terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Bank Mayapada, Ted Sioeng mengajukan banding hingga dan mengadukan ke Komisi Yudisial (KY).
"Saya mendukung Ted, jika sudah digugat secara perdata, seharusnya tidak bisa lagi dipidanakan," kata Abdul Fickar di Jakarta, Selasa.
Abdul menyoroti perkara saat majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada terdakwa Ted Sioeng.
Namun ini menimbulkan pertanyaan, mengingat yang bersangkutan sebelumnya telah lebih dulu disanksi pailit. Dinilainya seseorang yang telah dijatuhi sanksi perdata, tidak bisa dijatuhi hukuman pidana.
"Meski demikian, kasus seperti itu memang bisa saja terjadi dengan klausul pelaporan sebagai tindak penggelapan atau penipuan," katanya.
Senada, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn), Ito Sumardi mengatakan kasus perdata dapat berubah menjadi pidana jika terdapat unsur tindak pidana dalam perbuatan yang disengketakan.
Ia menjelaskan, hukum perdata mengatur hak dan kewajiban antar individu, sedangkan hukum pidana melibatkan pelanggaran norma hukum yang merugikan masyarakat luas.
"Namun tidak semua pelanggaran perdata dapat dipidanakan. Proses pidana hanya berlaku jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai hukum yang berlaku," ujar Ito.
Kasus perdata yang telah diputus pailit dapat dilaporkan sebagai pidana jika terdapat unsur tindak pidana dalam perbuatan debiturnya seperti penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), atau pengalihan aset secara melawan hukum, maka hal tersebut dapat diproses secara pidana meskipun sudah ada putusan pailit.
"Contohnya jika debitur menggunakan harta pailit untuk kepentingan pribadi atau membayar pihak tertentu tanpa persetujuan kurator. Harta pailit yang telah disita secara umum oleh kurator tetap dapat disita untuk kepentingan penyidikan pidana jika terkait tindak pidana.
Namun, hal ini sering menimbulkan konflik hukum antara sita umum kepailitan dan sita pidana.
Jika putusan pidana dianggap tidak sesuai, kata dia, Mahkamah Agung (MA) memiliki peran dan mekanisme untuk menanganinya.
MA dapat mengoreksi kesalahan penerapan hukum atau kekeliruan dalam putusan pengadilan tingkat bawah melalui proses kasasi.
"Tujuan kasasi adalah memastikan keseragaman hukum dan menciptakan hukum baru jika diperlukan," katanya.
Ted Sioeng didakwa JPU dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Ted Sioeng telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.