Depok (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, sedang melakukan uji coba penghapusan loket pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan loket bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Pembayaran akan dilakukan secara online yang disebut e-PBB. Jadi nantinya pelayanan tidak lagi secara manual atau fisik dengan datang ke loket, tetapi akan secara online," kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono dalam keterangannya di Depok, Senin.
Untuk masa transisi saat ini, kata Wahid, percobaan akan dilakukan selama tiga bulan ini. Nantinya loket yang ada di kantor layanan BKD akan ditutup secara bertahap dan diberlakukan pelayanan secara elektronik.
"Akan kami lakukan penutupan loket secara bertahap sambil dievaluasi berkala untuk keefektifannya," katanya.
Baca juga: BKD Depok kembangkan inovasi layanan pembayaran PBB online
Baca juga: BKD Depok targetkan pendapatan Rp1,222 triliun pada 2022
Jika Wajib Pajak (WP) tidak memiliki gadget untuk mengakses aplikasi e-PBB, lanjutnya, untuk sementara pihaknya menyediakan satu box elektronik, guna memudahkan WP yang ingin menyampaikan keluhan atau mengajukan pengurangan nilai pajak.
"Jadi, dalam satu-bulan ke depan kami masih membuka loket, namun bulan berikut loket akan kami tutup, dan untuk pelayanannya dilakukan secara online," katanya.
BKD Kota Depok Jawa Barat saat ini sedang mengembangkan inovasi secara online untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Salah satunya melalui e-PBB yang kini bisa diakses masyarakat untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," katanya.
Baca juga: Pemkot Depok berikan penghargaan 38 wajib pajak teladan
Layanan tersebut katanya baru kami luncurkan e-PBB, dalam aplikasi ini ada menu e-SPPT yang kami sediakan bagi WP PBB untuk cetak SPPT secara mandiri.
Dikatakannya, dengan hanya memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), WP bisa melihat nominal pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP juga bisa mengusulkan pembetulan ketika terdapat kesalahan data tanpa harus pergi ke loket PBB.
Pemkot Depok uji coba penghapusan loket pembayaran PBB dan BPHTB
Senin, 21 Maret 2022 12:41 WIB
Pembayaran akan dilakukan secara online yang disebut e-PBB. Jadi nantinya pelayanan tidak lagi secara manual atau fisik dengan datang ke loket, tetapi akan secara online.