Depok (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Jawa Barat, mulai menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara penuh, setelah sebelumnya penggunaan hanya sebatas proses perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Di tahun ini, kami memiliki tekad yang sama untuk menggunakan aplikasi SIPD ini secara penuh. Dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan sampai dengan ke akuntansi dan pelaporan dalam satu sistem," ujarnya Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Senin.
Penggunaan aplikasi SIPD di lingkungan Pemerintah Kota Depok sudah dimulai sejak tahun 2021, namun, sebatas proses perencanaan dan penyusunan APBD.
Wahid menyebut, Sekretaris Perangkat Daerah selain menjadi kuasa pengguna anggaran mempunyai tugas melaksanakan fungsi koordinasi perencanaan dan evaluasi, serta pengelolaan keuangan daerah.
Dengan begitu, diharapkan mereka dapat meningkatkan pemahaman dan sebagai motor penggerak pengelolaan keuangan di Perangkat Daerah masing-masing.
"Termasuk juga para lurah yang saat ini sudah harus memahami pengelolaan keuangan kegiatannya, dengan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) pengajuan Tambah Uang (TU) dan pengajuan Langsung (LS) yang sebelumnya di tandatangani oleh pengguna anggaran," ujarnya.
Dijelaskan, penggunaan aplikasi SIPD ini, akan jauh lebih baik, efisien dan efektif dibandingkan jika dilaksanakan dengan aplikasi yang berbeda-beda.
Sehingga tujuan akhir diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetap dapat dipertahankan.
"SIPD ini memiliki makna strategis, dalam upaya menyatukan data perencanaan, keuangan dan pelaporan daerah. Sekaligus mendorong inovasi percepatan elektronisasi bagi seluruh pemerintah daerah, demi terwujudnya konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran dan pelaporan," kata Wahid.
Baca juga: Pemkab Bogor minta Kemendagri tingkatkan kapasitas SIPD agar mudah diakses