Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kepolisian meringkus dua begal yang kerap mengincar buruh di Kawasan Industri Greenland International Industrial Center (GIIC) di Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah AKP Josman Harianja di Cikarang, Senin, mengatakan pelaku yang selalu beraksi dengan senjata tajam jenis celurit itu berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi tempat persembunyian pelaku di wilayah Kecamatan Bojongmangu.
"Dua tersangka kami amankan, inisial Y dan DK, tersangka lain masih dalam pengejaran petugas," katanya.
Baca juga: Sembilan begal sepeda motor diringus polisi di Bekasi
Josman menyatakan dalam setiap melancarkan aksinya, kawanan begal ini beraksi secara sadis, melukai korban yang melawan.
Terungkapnya kawanan ini berawal dari laporan sejumlah korban dari kalangan buruh, yang masuk kepada penyidik, terakhir korban mengaku seorang karyawan pabrik di Kawasan Industri GIIC yang dibegal saat perjalanan pulang bekerja.
Saat itu, kata dia, korban mengendarai sepeda motor merek Honda bernomor polisi B 4959 FRO. Korban tiba-tiba diikuti dan dihadang para pelaku. Leher korban langsung dikalungi celurit hingga tak kuasa berontak dan seketika menyerahkan motornya dibawa pelaku.
"Di bawah ancaman pelaku, korban pasrah dan merelakan kendaraannya dibawa pelaku yang langsung melarikan diri. Korban kemudian diselamatkan warga dan melaporkan kasus ini kepada kami," ucapnya.
Baca juga: Dua begal motor Bekasi terancam 10 tahun penjara
Petugas yang mendapatkan laporan segera menelusuri jejak pelaku dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan kawanan pelaku ini.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain empat unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku, senjata tajam jenis celurit serta perlengkapan lain yang dibawa para pelaku saat beraksi," katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara sementara petugas yang berhasil mengungkap kasus ini diberikan ganjaran penghargaan dari institusi kepolisian.
Baca juga: Komplotan begal bersenjata tajam diringkus polisi di Bekasi
Baca juga: Kawanan begal sadis ditangkap di Bekasi satu orang masih diburu
Polisi tangkap begal buruh Kawasan GIIC Bekasi
Senin, 30 Agustus 2021 15:27 WIB
Josman menyatakan dalam setiap melancarkan aksinya, kawanan begal ini beraksi secara sadis, melukai korban yang melawan