Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Seorang polisi gadungan bernama Heri Widiarto (38) dibekuk aparat Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Polres Bekasi, Polda Jawa Barat usai menipu ibu rumah tangga di daerah ini.
Kapolsek Cikarang Selatan Komisaris Polisi Chalid Thayib mengatakan Heri ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap seorang wanita bernama Lilis (40) yang mengalami kerugian material sebesar Rp50 juta.
"Pelaku penipuan ini sudah kami amankan berikut barang bukti kasusnya," kata Chalid, di Cikarang, Jumat.
Dia menjelaskan konstruksi kasus ini berawal dari korban yang tertipu ulah pelaku akibat dijanjikan pengobatan alternatif pembersihan aura negatif di tubuh korban.
Baca juga: Polres Karawang tangkap pasangan polisi dan Bhayangkari gadungan
"Korban dijanjikan pelaku yang mengaku memiliki kenalan ahli supranatural yang mampu membersihkan aura negatif agar rezeki korban semakin lancar," katanya.
Korban yang tergiur dengan janji manis pelaku kemudian bertemu di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada 20 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pelaku mengaku sebagai anggota polisi Polsek Cikarang. Tersangka dan korban kemudian bertemu dengan korban di sebuah tempat," katanya pula.
Sebelum bertemu, pelaku meminta korban membawa serta uang Rp50 juta sebagai syarat melakukan proses pembersihan. Korban kemudian memberikan uang tersebut kepada Heri.
Baca juga: Empat buruh lakukan pemerasan mengaku polisi akhirnya dibekuk Polres Sukabumi
Setelah prosesi pembersihan selesai, pelaku memberikan sebuah kertas bungkusan yang dilakban diduga berisi uang milik korban.
Pelaku kemudian meminta korban untuk membuka bungkusan tersebut setelah tiga bulan setelah masa prosesi pembersihan. Setelah tiga bulan, ternyata isinya hanya lembaran kertas berukuran sama seperti uang asli.
Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian menjebak pelaku untuk kembali bertemu dengan korban di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/1) lalu.
Baca juga: Polisi gadungan diancam sembilan tahun penjara
"Setelah itu, korban kami amankan bersama barang bukti satu baju bertuliskan Bareskrim, masker berlogo Polri, satu bundel kertas berwarna putih, dan satu unit motor milik korban," katanya pula.
Korban disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Seorang polisi gadungan dibekuk usai tipu IRT di Bekasi
Jumat, 27 Januari 2023 20:26 WIB
Pelaku penipuan ini sudah kami amankan berikut barang bukti kasusnya.