Karawang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang mengumumkan penangkapan dua orang yang membakar bengkel karena kesal dituduh mencuri bensin oleh pemilik bengkel dan kios bensin eceran.
"Masing-masing pelaku berinisial RA (23) dan DI (28). Keduanya adalah warga Karawang," kata Wakapolres Karawang Kompol Agoeng Ramadhani saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa baju, DVR CCTV, ban bekas dan tabung gas.
Ia menyampaikan, pada Selasa (6/12), jajaran Satreskrim Polres Karawang menangkap dua orang pelaku tindak pidana pembakaran bengkel di Kampung Krajan, Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, pada Minggu (4/12).
Dua pelaku yang ditangkap itu masing-masing mempunyai peran yang berbeda.
Pelaku RA berperan membeli bensin di kios eceran, dan pelaku lainnya berinisial DI ikut serta membakar bengkel milik korban yang berdekatan dengan kios bensin.
"Pelaku mengaku kesal karena dituduh mencuri bensin oleh korban. Sehingga nekad membakar bengkel korban," katanya.
Wakapolres menyampaikan, peristiwa itu berawal saat pelaku RA membeli bensin di ruko milik korban. Kemudian pelaku membayar Rp15 ribu.
Setelah itu, pelaku pergi ke tempat "tongkrongan" dan bercerita kepada teman-temannya, kalau dirinya tidak diberikan uang kembalian oleh penjual bensin.
Pelaku mengarang cerita kalau saat itu dirinya membeli bensin dengan uang Rp50 ribu, tapi tidak diberikan uang kembali oleh penjual bensin. Lalu RA ditemani DI kembali ke tukang bensin, guna menagih kembalian uang saat beli bensin.
Namun pemilik ruko atau penjual bensin itu tidak memberikan uang kembalian, karena pelaku membayar dengan uang pas saat membeli bensin, Rp15 ribu, bukan Rp50 ribu.
Merasa kesal, pelaku kemudian mengambil bensin dan ban bekas yang ada di lokasi kejadian, lalu membakar ban itu hingga akhirnya api merambat ke sebuah bengkel milik korban.
Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.