Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap mantan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.
Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
KPK pada 24 Desember 2024 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Yasonna dan Hasto.
Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan.
Baca juga: Jokowi nilai penetapan Hasto sebagai tersangka KPK itu proses hukum