Kabupaten Bogor (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan arahan pengelolaan proyek yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) DPRD dalam rapat pembinaan dan pengawasan tata kelola pemerintahan di Kantor Inspektorat, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan rapat tersebut dihadiri langsung Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pada hari ini KPK ingin melakukan pembinaan kepada kami terkait kesesuaian program-program, apakah memang mempunyai kebermanfaatan yang baik bagi publik,” kata Ajat.
Menurut dia, KPK melakukan pengawasan mulai dari proses perencanaan hingga penganggaran untuk memastikan seluruh program pemerintah daerah sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ajat menjelaskan salah satu poin yang banyak dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait pengelolaan pokok pikiran DPRD agar sejalan dengan program pembangunan pemerintah daerah.
“Dari tadi prolognya lebih banyak bagaimana proses pokok pikiran DPRD ini kemudian bisa seiring dan sejalan dengan program dari pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya kebermanfaatan program terhadap masyarakat, terutama mengingat Kabupaten Bogor memiliki wilayah luas dengan jumlah penduduk besar sehingga penggunaan anggaran harus tepat sasaran.
Ajat mengungkapkan KPK tidak hanya melihat aspek administratif dan regulasi, tetapi juga menilai potensi dampak sosial suatu program di masyarakat.
“Ada beberapa hal lain juga yang kami diingatkan oleh KPK, apakah itu secara langsung kontraproduktif di masyarakat. Jadi pengawasannya cukup mendalam,” katanya.
Ia mencontohkan salah satu program yang akhirnya tidak dilaksanakan tahun ini setelah mendapat masukan dari KPK, yakni proyek hotel embarkasi haji.
“Contoh misalnya hotel embarkasi haji, menurut KPK ini sebaiknya tidak dilaksanakan tahun ini. Maka kita akhirnya tidak melakukan,” ujar Ajat.
Pemkab Bogor, kata dia, akan mengikuti arahan KPK dalam pengelolaan program maupun pokok pikiran DPRD guna menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kami lebih ke bagaimana mengelola tata pokok pikiran DPRD ini di dalam menunjang pembangunan di Kabupaten Bogor,” kata Ajat.
Pewarta: M Fikri SetiawanEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.