Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas Fadia Arafiq saat menjabat sebagai Bupati Pekalongan dengan memeriksa dua mantan ajudannya pada 12 Mei 2026.
“ADC (ajudan, red.) ini kan selalu menempel pada bupati sehingga pemeriksaan secara umum berkaitan dengan aktivitas-aktivitas bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Selain itu, dia mengatakan pemeriksaan terhadap mantan ajudan berinisial AS dan SH tersebut membuat penyidik KPK mendapatkan gambaran utuh mengenai aktivitas Fadia Arafiq sebagai Bupati Pekalongan.
“Kami bisa mendapatkan gambaran secara utuh, secara penuh, bagaimana aktivitas-aktivitas bupati ini ya dalam menjalankan pemerintahan di sana, khususnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Baca juga: KPK periksa suami Fadia Arafiq yang juga anggota DPR RI Ashraff Abu sebagai saksi
Baca juga: KPK dalami cara perusahaan keluarga Fadia Arafiq atur penempatan tenaga alih daya
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jateng.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Baca juga: KPK akan panggil suami dan anak dari Fadia Arafiq yang terima uang korupsi
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Pewarta: Rio FeisalUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026