Bekasi, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah telah melanggar kesepakatan kerja sama pemberdayaan masyarakat di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi.
"Pada 2012 kami melakukan perbaikan sumur artesis sebanyak dua titik yang menjadi kewajiban DKI dengan anggaran Rp600 juta," kata Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Iswana Adji di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, pada tahun yang sama pihaknya juga melakukan pengadaan obat-obatan senilai Rp600 juta untuk warga di sekitar TPST Bantargebang untuk dua kali dalam setahun.
Pihaknya juga mengaku telah merealisasikan kesepakatan proyek penurapan Kali Asem Bantargebang di sekitar perbatasan TPST ke hilir pada 2012 senilai Rp5 miliar.
"Pemprov DKI juga sudah melakukan rehabilitasi SDN Ciketing Udik Rp1,9 miliar pada 2012 dan SMPN Bantargebang Rp1,5 miliar pada 2012," katanya.
Dikatakan Iswana pihaknya juga sudah merealisasikan pengadaan bantuan empat kendaraan operasional se Kecamatan Bantargebang pada 2012 seharga Rp400 juta.
"Kami juga sudah merehabilitasi jalan dan trotoar Jalan Pangkalan II pada 2013 Rp600 juta," katanya.
Selain jalan, pihaknya juga mengklaim melakukan pemeliharaan terhadap tiga masjid total Rp1 miliar pada 2013.
Dikatakan Isnawa, seluruh program pemberdayaan masyarakat itu merupakan bagian dari 23 poin kesepakatan antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi pada 2009.
"Sebagian lagi merupakan tanggung jawab pengelola TPST Bantargebang," katanya.
DKI Klaim Realisasikan Pemberdayaan Masyarakat Bantargebang
Kamis, 19 November 2015 9:33 WIB
Pada 2012 kami melakukan perbaikan sumur artesis sebanyak dua titik yang menjadi kewajiban DKI dengan anggaran Rp600 juta.