Tapin, Kalsel (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan membenahi pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Hatiwin menyusul sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena mengelola pembuangan sampah secara terbuka (open dumping).
Kepala DLH Tapin, H. Nordin mengatakan bahwa pihaknya diberi waktu enam bulan untuk mengakhiri metode open dumping dan menerapkan sistem pengelolaan yang ramah lingkungan.
“Kita diberi sanksi administratif tetapi bukan berarti TPA ditutup total seperti TPA Basirih di Banjarmasin. Pemkab Tapin masih diberi kesempatan untuk memperbaiki,” ujar Nordin kepada ANTARA, di Rantau, Kabupaten Tapin, Senin.
Nordin menyebutkan progres perbaikan telah mencapai tahap akhir meskipun sempat terhambat akibat keterbatasan alat berat.
Baca juga: DLH Tapin Kalsel sebar kantong sampah di 80 posko Haul ke-20 Guru Sekumpul
Baca juga: Ratu Bank Sampah beri perhatian khusus kondisi darurat sampah Banjarmasin Kalsel
Saat ini, kata dia, DLH Tapin hanya mengandalkan satu unit ekskavator dan satu buldoser untuk operasional TPA.
“TPA saat ini dalam kondisi shut down karena perbaikan, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk permintaan bantuan alat tambahan agar operasional lebih maksimal,” katanya.
Ia mengatakan apabila target perbaikan tidak tercapai dalam enam bulan, maka ancaman penutupan total TPA bisa terjadi.
“Waktu yang diberikan akan kami maksimalkan. Semua masih dalam proses,” ucap Nordin.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel Fathimatuzzahra menyebutkan lima kota/kabupaten se-Kalsel menerima sanksi administrasi hingga penutupan dari Kementerian Lingkungan Hidup karena pengelolaan sampah open dumping.
Baca juga: Kalsel darurat sampah
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan surat paksaan penutupan TPA kepada lima kota/kabupaten di Provinsi Kalsel.
Kota/kabupaten tersebut mencakup Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Tapin, Kotabaru, dan Hulu Sungai Utara yang menerima surat paksaan karena masih menerapkan pola open dumping pada pengelolaan sampah.
DLH Tapin Kalsel benahi Tempat Pembuangan Akhir Hatiwin terkait sanksi KLH
Selasa, 15 April 2025 6:20 WIB

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapin H. Nordin memberikan keterangan pers di Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (14/4/2025). ANTARA/M Rastaferian Pasya