Tapin, Kalsel (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan Noordin mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan izin untuk membuka zona baru di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Hatiwin di Kecamatan Tapin Selatan yang hampir overload atau penuh.
Kepala DLH Kabupaten Tapin Noordin di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu, (26/2) mengatakan bahwa KLHK telah memberikan respons positif dan menyetujui pembukaan zona baru di TPA Hatiwin.
"Saat ini TPA Hatiwin hampir penuh sehingga kami mengajukan izin ke KLHK untuk memperluas zona pembuangan. Alhamdulillah, izin telah diberikan semoga 2026 pengelolaan sampah kita sudah berjalan sesuai harapan.,” ujar Noordin.
Saat ini, TPA Hatiwin hanya memiliki satu zona aktif seluas 1,4 hektare dari total luas lahan 6,689 hektare.
Baca juga: 20 tahun Tragedi Leuwigajah: Ubah paradigma baru pengelolaan sampah
Baca juga: KLH minta pemda berikan sanksi pengelola kawasan tidak kelola sampah sendiri
Baca juga: Menteri LH sebut tragedi TPA Leuwigajah jadi refleksi tata kelola sampah
Dengan adanya izin perluasan ini, kata dia, pemkab dapat memanfaatkan sisa lahan untuk meningkatkan kapasitas pembuangan sampah dan memperbaiki sistem pengelolaan limbah di Tapin.
Selain perluasan zona, DLH Tapin akan terus mengembangkan strategi pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
"Kami akan terus mendorong dan mensosialisasikan ke masyarakat untuk lebih aktif dalam pemilahan sampah dan pengurangan limbah rumah tangga," katanya
Noordin berharap ke depan pemkab dapat mengoptimalkan teknologi pengelolaan sampah, seperti pengolahan organik dan daur ulang, guna mengurangi ketergantungan pada TPA.
"Dengan perluasan zona dan strategi pengelolaan sampah berkelanjutan, Tapin dapat menjadi daerah yang lebih bersih dan ramah lingkungan serta bebas dari status darurat sampah" ucapnya.