Papua (ANTARA) - Pelaksanaan tugas Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Papua tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan hukum yang khas. Berbeda dengan wilayah lain di Indonesia, praktik pertanahan di Papua berlangsung dalam situasi pluralisme hukum yang nyata, di mana hukum negara dan hukum adat hidup berdampingan, khususnya terkait hak ulayat masyarakat adat.
Berdasarkan penelitian empiris yang penulis lakukan melalui wawancara dengan Notaris/PPAT yang menjalankan praktik di Papua, ditemukan bahwa pluralisme hukum tersebut secara langsung memengaruhi pelaksanaan kewenangan kenotariatan.
Dalam praktik, Notaris/PPAT tidak hanya berhadapan dengan kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga dengan legitimasi sosial yang bersumber dari struktur adat setempat.
Secara normatif, hukum pertanahan nasional menempatkan sertipikat sebagai bukti utama hak atas tanah. Namun dalam konteks Papua, kepastian hak atas tanah tidak selalu ditentukan oleh dokumen formal. Pengakuan adat, kesepakatan komunitas, dan otoritas kepala suku sering kali menjadi dasar legitimasi yang lebih kuat di mata masyarakat.
Kondisi ini menciptakan ketegangan antara kewajiban hukum formal Notaris/PPAT dan realitas sosial yang mereka hadapi di lapangan.
Temuan lapangan menunjukkan bahwa Notaris/PPAT kerap berada dalam posisi rentan secara hukum. Meskipun akta telah dibuat sesuai prosedur hukum positif, mereka tetap berpotensi ditarik sebagai turut tergugat dalam sengketa tanah adat. Hal ini menunjukkan bahwa keberlakuan hukum negara belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum bagi para praktisi, khususnya ketika berhadapan dengan klaim hak ulayat.
Salah satu faktor utama yang memperparah kondisi tersebut adalah belum tersedianyapedoman teknis yang operasional terkait transaksi tanah berbasis hak ulayat.
Regulasi yang ada masih bersifat normatif dan belum memberikan kepastian mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh Notaris/PPAT dalam praktik. Akibatnya, ruang diskresi yang besar harus diisi oleh Notaris/PPAT secara individual, tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Penelitian ini juga mengungkap adanya kesenjangan antara kebijakan dan praktik. Di tingkat kebijakan, sering diasumsikan bahwa peta wilayah adat telah tersedia dan dapat dijadikan rujukan. Namun dalam praktik, Notaris/PPAT menghadapi keterbatasan akses terhadap peta adat yang definitif dan diakui bersama.
Kondisi ini menyulitkan identifikasi subjek hukum adat yang berwenang dan meningkatkan potensi konflik.
Dalam situasi ketidakpastian tersebut, Notaris/PPAT mengembangkan pendekatanadaptif untuk menjaga keberlangsungan praktik hukum. Pendekatan ini tidak jarang bersifat informal, seperti membangun komunikasi intensif dengan tokoh adat dan melibatkan struktur adat dalam proses pembuatan akta.
Pendekatan ini bukan dimaksudkan untuk menggantikan hukum negara, melainkan sebagai upaya praktis untuk mengurangi konflik dan memperoleh legitimasi sosial.
Namun, bergantungnya praktik kenotariatan pada pendekatan informal menunjukkanadanya masalah struktural. Negara secara tidak langsung membiarkan beban pluralisme hukum ditanggung oleh Notaris/PPAT di tingkat praktik, tanpa menyediakan instrumen hukum yang jelas dan aplikatif.
Jika kondisi ini terus berlangsung, maka risiko hukum bagi Notaris/PPAT akan tetap tinggi dan tujuan kepastian hukum sulit tercapai.
Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari negara untuk memperkuat posisi Notaris/PPAT di Papua. Penyusunan peta wilayah adat yang definitif, pedoman teknis transaksi tanah berbasis hak ulayat, serta harmonisasi regulasi merupakan kebutuhan mendesak.
Tanpaintervensi kebijakan yang jelas, pluralisme hukum di Papua akan terus dikelola secara ad hoc oleh para praktisi di lapangan.
Papua menunjukkan bahwa kepastian hukum tidak dapat dibangun hanya melaluiregulasi tertulis. Ia menuntut pemahaman terhadap realitas sosial dan keberanian negara untuk menghadirkan hukum yang bekerja dalam praktik, termasuk bagi Notaris/PPAT sebagai pelaksana langsung hukum negara.
Oleh: Franka Rima Amalia, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Editor : Feru Lantara
