Manado (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan sumber dana untuk pengurusan akta notaris Koperasi Merah Putih (KMP) dapat diambil dari dana desa.
"Bisa juga ambil dari dana desa sebesar Rp2,5 juta, dari tiga persen dana operasional. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengurus akta notaris. Tidak akan ada juga dana yang keluar dari dana pribadi," ujarnya di Manado, Sabtu.
Selain dari pos dana desa, untuk biaya pengurusan akta koperasi juga dapat bersumber dari biaya tidak terduga (BTT) di kabupaten dan kota.
Sumber lainnya juga bisa dari pemerintah provinsi melalui dana program tanggung jawab sosial perusahaan, sama seperti dilakukan di Provinsi Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
Baca juga: Mendes PDT dorong desa di Jawa Barat segera bentuk Kopdes Merah Putih
Baca juga: Mendes minta kades data sarjana yang belum bekerja kelola Koperasi Desa
Baca juga: Mendes PDT sebut satu desa tidak diwajibkan miliki satu Kopdes Merah Putih
"Jadi kalau bapak dan ibu kepala desa atau lurah mau mengurus akta notaris biayanya bisa dari BTT, dari dana desa, atau CSR (Corporate Social Responsibility)," kata dia.
Hanya saja, ia mengingatkan kepala desa atau lurah untuk tidak mengambil biaya pengurusan akta tersebut dari tiga sumber, yakni dana desa, BTT, dan program tanggung jawab sosial perusahaan.
"Hanya satu saja sumber dananya. Misalnya sudah diambil dari dana desa, keluar lagi dari BTT. Itu tidak boleh, temuan nanti. Karena itu, harus dipastikan bahwa sumber pembiayaan hanya satu," katanya.
Terkait dengan pembentukan Koperasi Merah Putih pada akhir Juni, seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah mengurus badan hukum dan pada 12 Juli 2025, saat Hari Koperasi, semua sudah berbadan hukum.
"Kami harapkan koperasi tersebut akan menjadi koperasi yang dapat membanggakan kita semua," kata Menteri Yandri Susanto.