Kota Padang (ANTARA) - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat menolak secara tegas terkait wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD.
"PUSaKO menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD," kata Direktur PUSaKO Fakultas Hukum UNAND Charles Simabura di Kota Padang, Sabtu.
Atas penolakan itu, PUSaKO menyampaikan enam poin penting. Pertama, mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi konkret kedaulatan rakyat, dan prinsip demokrasi yang telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945.
Baca juga: UNAND pulihkan air pasca bencana jadi bersih dengan sistem ultrafiltrasi
Baca juga: UNAND dan RSIA Jakarta kerja sama perkuat pendidikan dokter spesialis
Kedua, menolak dalih efisiensi anggaran sebagai alasan untuk mencabut hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpin secara langsung karena biaya demokrasi merupakan investasi untuk menjaga legitimasi maupun akuntabilitas kepemimpinan.
Ketiga, kata Charles, mendorong reformasi sistem politik menyeluruh terutama dalam hal tata kelola internal partai politik, demokratisasi proses pencalonan, penguatan sistem kaderisasi berjenjang dan desentralisasi struktur partai agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat di daerah.
Kemudian, PUSaKO juga mendorong penguatan penyelenggaraan pilkada langsung melalui peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik politik uang, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu serta peningkatan literasi politik masyarakat.
Tidak hanya itu, PUSaKO meminta pihak terkait memastikan DPRD dan kepala daerah tetap memiliki legitimasi demokratis yang setara melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Tujuannya agar sistem checks and balances penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan efektif.
Baca juga: Universitas Andalas terima bantuan Kemendiktisaintek bagi mahasiswa terkena bencana
"PUSaKO mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," tegas dia.
Tujuannya yakni melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan tetap mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, dan memastikan desain pemilu serentak nasional serta daerah yang terpisah dapat terlaksana dengan baik mulai 2029.
Terakhir, ujarnya, sejarah telah membuktikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD melahirkan praktik korupsi sistemik, politik transaksional serta lemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat.
