Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menggeledah tiga tempat di dua provinsi sebagai kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Jakarta, Selasa malam, mengatakan, dari penggeledahan, petugas menyita dua unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Honda CR-V, dan empat sepeda bermerek Brompton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menambahkan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan MSY, anggota tim legal PT Wilmar Group yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
Ketiga tempat yang digeledah itu adalah apartemen Kuningan Place Lantai 9 Unit II Jakarta Selatan; rumah di Jalan Kancil Putih I di Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan; dan sebuah rumah yang disebut dijadikan kantor.
Abdul Qohar mengatakan MSY yang berlaku sebagai pihak legal PT Wilmar Group memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui perantara tersangka Wahyu Gunawan yang merupakan panitera muda perdata.
Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka, yakni MSY, Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Baca juga: Kejagung tetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap perkara di Pengadilan Negeri Jakpus