Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan memberikan klarifikasi atas pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tentang peningkatan kompetensi tukang gigi guna menangani kasus sakit gigi, dan menyatakan bahwa hal itu adalah kesalahan istilah, dan yang dimaksud sebenarnya adalah terapis gigi dan mulut.
"Pernyataan Menkes yang akan mendidik tukang gigi agar bisa ditingkatkan skill-nya, merupakan kesalahan istilah. Yang beliau maksud adalah terapis gigi dan mulut yang memiliki pendidikan formal. Jadi jelas, Menkes tidak akan meningkatkan skill tukang gigi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Aji menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG), lebih dari 50 persen masyarakat Indonesia mengalami masalah kesehatan gigi dan mulut.
Jumlah lulusan kedokteran gigi per tahun lebih kurang hanya sekitar 2.650 orang, dari 38 Fakultas Kedokteran Gigi di Indonesia
Di lapangan, tidak semua Puskesmas memiliki tenaga maupun sarana prasarana yang memadai untuk menunjang pelayanan gigi dan mulut secara optimal.
Oleh karena itu, kata Aji, perlu terobosan cepat dan serius untuk memperbaiki kualitas kesehatan gigi masyarakat.
Di beberapa daerah yang terdapat kekosongan dokter gigi, katanya, upaya peningkatan kesehatan gigi masyarakat dapat dilakukan dengan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan lainnya dengan pemberian kompetensi tambahan.
Hal itu sudah diatur dalam Permenkes 19/2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas.
Baca juga: Dokter: Rasa ngilu pada gigi bukan sesuatu yang normal
Baca juga: SATU Dental latih Dokter Gigi dengan teknologi terbaru AquaCare