Bogor (ANTARA News Megapolitan) - Satreskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menangkap dua orang pelaku tidak kejahatan pemalsuan uang yang beroperasi di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Dua tersangka berinisial UM (52) dan HS (28), dari tangan para pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya peralatan untuk mencetak uang palsu dan uang palsu senilai Rp150 juta dalam pecahan 100 ribu, dan tiga lembar uang palsu pecahan 50 ribu.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, modus kejahatan pelaku adalah membuat, mencetak uang palsu, BPKB palsu, STNK serta sertifikat palsu untuk kepentingan pribadinya.
"Sebelumnya para tersangka pernah melakukan perbuatan yang sama di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan sudah pernah menjalani hukuman di Lapas Jambe tahun 2015," kata Ulung.
Penangkapan dua pelaku berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim Leon Satreskrim Polresta Bogor Kota dari masyarakat yang menginformasikan ada pelaku yang membuat uang palsu.
Atas informasi tersebut tim Opsnal melakukan lidik terhadap sasaran orang atau pelaku, tempat maupun barang tersebut.
Petugas melakukan serangkaian lidik sejak informasi diterima tanggal 2 Januari 2019. Diketahui pelaku di tempat kejadian perkara, dan ketika dilakukan pengintaian sekitar rumah tersebut didapati seorang pelaku laki-laki sedang mengoperasikan mesin printer untuk mencetak uang palsu pecahan 100 ribu, dan pelaku lainnya berada di ruang tamu.
"Petugas langsung melakukan penggerebekan, dan mengamankan para pelaku," kata Ulung.
Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi kejadian perkara, yakni dua unit printer dengan merk berbeda, dua unit laptop dengan merk berbeda, satu mesim laminating, sebuah handphone, uang palsu senilai Rp150 juta dalam pecahan Rp100 ribu, tiga lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, 21 lembar resi STNK palsu, dan tiga lembar sertifikat palsu.
Atas perbuatan para pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini melanggar Pasal 36 Ayat (1),(2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang uang palsu. Ancaman maskimal 15 tahun penjara, dam denda Rp50 miliar.
Editor berita: E. Supriyadi
Dua pelaku pemalsuan uang di Bogor ditangkap
Kamis, 3 Januari 2019 22:19 WIB
Sebelumnya para tersangka pernah melakukan perbuatan yang sama di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan sudah pernah menjalani hukuman di Lapas Jambe tahun 2015.