Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi kepada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait dugaan pengoplosan bahan bakar minyak.
Humas Pertamina Fadjar Djoko Santoso dikonfirmasikan di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa dua SPBU tersebut, yakni SPBU Trucuk di Kabupaten Klaten Jawa Tengah dan SPBU di Jalan Gunung Soputan Denpasar Barat Denpasar Bali.
"Operasional SPBU Klaten sudah dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan untuk melanjutkan proses investigasi," kata Fadjar.
Pertamina menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja kepada oknum awak mobil tangki dan juga oknum SPBU hingga penghentian operasional sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pertamina juga sudah menyetop sementara layanan di SPBU Denpasar Barat Bali yang diduga melakukan pengoplosan BBM.
Baca juga: Mendag Budi Santoso turun langsung tindak SPBU curang di Kota Sukabumi
Baca juga: Pertalite tercampur air, penyaluran BBM ke SPBU Trucuk Klaten sementara dihentikan
