Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meluncurkan dan mempublikasikan Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu, Jakarta, Senin.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan peta jalan tersebut sudah disusun beberapa bulan terakhir melibatkan pemangku kepentingan terkait, korban dan keluarga korban serta ahli.
"Ini bagian dari upaya kami untuk menuju ke arah penyelesaian pelanggaran HAM berat. Nah, mudah-mudahan peta jalan yang disusun ini nanti bisa ke sana," ujar Munafrizal dalam konferensi pers usai acara peluncuran.
Dia mengungkapkan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tersebut tetap berada dalam dua kerangka utama, sebagaimana penyelesaian pelanggaran HAM berat di negara lain, yaitu yudisial dan non-yudisial.
Pada kerangka yudisial, kata dia, berkaitan dengan ranah pro-justisia, yakni penegakan hukum formal yang bertujuan mewujudkan keadilan, di mana tindakan aparat hukum (polisi, jaksa, hakim) dianggap sah, mengikat, dan sesuai undang-undang.
Baca juga: Pegawai Kemenham harus jadi pembela HAM
Baca juga: Institut Leimena dan Kemenham bersinergi dorong pengarusutamaan pendidikan HAM
