Labuan Bajo (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira sepakat dengan usulan Kementerian Hak Asasi Manusia agar Polri menghapus layanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk mantan narapidana agar dapat membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan.
"Apa yang disampaikan menteri HAM dari sudut pandang hak asasi manusia, dari sudut pandang kemanusiaan menurut saya tepat," katanya di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (28/3).
Ia juga menjelaskan narapidana mendapatkan stigma buruk di masyarakat, juga sulit mendapatkan pekerjaan.
"Seumur hidup mereka dianggap napi, mantan napi dan sulit dapat kerja, sehingga menurut saya ide baik dan SKCK menurut saya kalau untuk para napi lebih baik dari Lapas yang berikan rekomendasi karena mereka di lapas itu dibina," katanya.
Ia mengungkapkan dalam kunjungan kerjanya ke NTT selama enam hari terakhir telah bertemu banyak pihak, termasuk mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan di daerah itu.
Sebelumnya, Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar SKCK dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Baca juga: DPR sepakat agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian dihapuskan
Baca juga: Menko PM sebut usulan KemenHAM terkat penghapusan SKCK akan didiskusikan lebih lanjut