Depok, 19/3 (Antara) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali mendatangi rumah Komjen Pol (Purn) Susno Duadji untuk menyerahkan surat pemanggilan terhadap mantan Kabareskrim tersebut.
"Saya hanya mengantarkan surat ini," kata staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Saptoni di Depok, Selasa.
Saptoni yang datang sekitar pukul 16.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat B 6641 EZP tersebut mengatakan surat pemanggilan tersebut merupakan yang ketigakalinya.
"Susno tidak akan dieksekusi hari ini (Selasa). Kejaksaan memberikan waktu hingga minggu depan agar Susno memenuhi panggilan," jelasnya di kediaman Susno Perumahan Puri Cinere, Jalan Cibodas No 7, Cinere, Depok.
Ia mengatakan surat panggilan yang dilayangkan pada Selasa (19/3) adalah surat ketiga. Surat bernomor B 1098/O.1.14.4/Ft/03/2013 itu langsung ditandatangani Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Jaksel Arif Zahrulyani.
Surat tersebut diterima oleh juru bicara Susno Duadji, Avian Tummengkol. "Surat ditujukan untuk Pak Susno. Saya hanya menyampaikan surat saja," kata Sabtoni.
Menurut dia jika hingga sepekan ke depan Susno belum juga memenuhi panggilan maka akan dilakukan pemanggilan paksa. Saptoni memastikan tidak ada kesalahan dalam surat pemanggilan tersebut.
"Saya yakin surat ini sudah benar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Berdasarkan putusan MA No 889K/PID.SUS/2012 tgl 22 nov 2012, Susno dijadikan tersangka atas dua kasus berbeda. Yaitu, pengamanan pilkada Jabar tahun 2008 dan korupsi PT Salmah Arowana Lestari. Menanggapi surat panggilan tersebut Juru Bicara Susno mengatakan, Avian menilai tim kuasa hukum baru dua kali menerima surat panggilan. karena pada surat yang pertama terjadi kesalahan administrasi.
Menurut dia nomor register dan nomor perkara tidak sama, dan itu cacat hukum. Jadi ini baru surat kedua yang diterima.
Ia menjelaskan permasalahan administrasi yang dilakukan juga menyalahi aturan yaitu perkara penandatanganan surat panggilan terpidana atas nama Susno Duadji. Menurut dia, seharusnya surat pemanggilan terpidana ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, bukan setingkat Kasie Pidsus.
Ia mengatakan hendaknya aparat hukum tidak menyepelekan masalah administrasi. Memang yang saya terima informasinya bahwa kepala kejaksaan sedang pendidikan.
Ia menegaskan Susno akan taat hukum jika prosedur hukumnya dilakukan dengan benar. Tidak ada upaya pula dari pihaknya untuk mengulur waktu eksekusi seperti yang ditudingkan selama ini.
Feru Lantara
Kejari Jakarta Selatan Datangi Rumah Susno Duadji
Selasa, 19 Maret 2013 21:19 WIB
Kejari-Jakarta-Selatan-Datangi-Rumah-Susno-Duadji