Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (JPN Kejari) Jakarta Selatan memberikan pendampingan hukum terhadap PT PP (Persero) dalam rangka melakukan kegiatan non litigasi berupa penagihan utang-piutang kepada PT Sentul City.
"Berdasarkan SKK Nomor: 22/EXT/PP/D01/2020 dan 25/EXT/PP/D01/2020 Tim JPN beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Selatan melakukan kegiatan non litigasi, dalam hal ini mendampingi PT PP," kata Kasi Datun Kejari Jaksel Prinuka Arrom dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Prinuka menyebutkan kegiatan pendampingan tim JPN Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (24/5) itu dalam rangka menagih utang-piutang kepada PT Sentul City Tbk, setelah mengerjakan proyek AEON Sentul City.
"Kegiatan non litigasi itu dengan melakukan penagihan pembayaran piutang PT Sentul City Tbk, atas proyek AEON Mixed Use Phase I dan Phase II PT Sentul City Tbk," ujarnya.
Dalam perjanjian kesepakatan dengan PT PP, maka PT Sentul City, diwajibkan membayar piutang sebesar Rp72 miliar.
Baca juga: Sentul City tolak tudingan punya hubungan dengan obligor BLBI
Baca juga: Sentul City keberatan tanahnya dipasangi plang oleh Satgas BLBI
Baca juga: Sentul City tolak tudingan punya hubungan dengan obligor BLBI
Baca juga: Sentul City keberatan tanahnya dipasangi plang oleh Satgas BLBI
"Dan telah terjadi kesepakatan untuk membayar piutang tersebut dengan aset berupa sebidang tanah milik PT Sentul City yang berlokasi didaerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan ini, PT PP (Persero) Tbk bersama Tim JPN Kejari Jakarta Selatan telah melihat dan memeriksa aset tanah yang dijadikan agunan untuk membayar piutang PT Sentul City.