Karawang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyebutkan bahwa tumpukan sampah yang ditangani dengan cara open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang masih dalam batas toleransi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karawang Iwan Ridwan saat dihubungi di Karawang, Sabtu mengatakan bahwa hingga saat ini pengelolaan sampah di TPA Jalupang masih dilakukan dengan cara open dumping.
Open dumping adalah cara pembuangan sampah secara sederhana. Jadi sampah hanya dibuang begitu saja di suatu tempat terbuka, tanpa ditutup atau dilapisi dengan tanah.
"Untuk saat ini memang masih open dumping (penanganan sampah di TPA Jalupang). Tapi masih dalam batas toleransi (tumpukan sampahnya), belum mencapai 20 meter seperti di daerah lain," kata Iwan.
Baca juga: Bupati Karawang janji akan prioritaskan pembangunan di daerah TPA Jalupang
Baca juga: Pemkab Karawang Jabar pastikan akan lakukan perluasan TPA sampah Jalupang
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini tumpukan sampah di TPA Jalupang masih setinggi 15 meter.
"Tapi bukan berarti harus menunggu sampai 20 meter (tumpukan sampahnya) baru dilakukan pengelolaan. Sekarang ini kami masih membahas sistem pengelolaan sampah di TPA Jalupang," katanya.