Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp71,6 miliar sepanjang tahun 2024.
"Penyelamatan uang negara tersebut dari ribuan perkara yang kami tangani," kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor Irwanuddin Tadjuddin di Cibinong, Minggu, .
Kajari menyebutkan ribuan perkara tersebut seperti tindak pidana khusus (pidsus) yang dilakukan penyelidikan sebanyak dua perkara, yakni penyalahgunaan fasilitas kredit BNI Cabang Cibinong serta penyalahgunaan kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit modal kerja di BRI Dramaga.
Selain itu, ada juga tindak pidana umum ribuan perkara yang telah ditangani pihaknya sepanjang 2024 seperti tilang kendaraan sebanyak 1.615 perkara.
Untuk tilang, kata dia, ada 1.615 perkara, tipiring (tindak pidana ringan) 97 perkara, dan restorative justice (RJ) dua perkara.
Ada perkara juga ditangani bidang intelijen dengan dua kegiatan pungli dan dua kegiatan pengamanan pembangunan strategis pembangunan daerah, 10 kegiatan perlindungan hukum, dan 12 terkait dengan penerangan hukum.