Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan kebijakan insentif tarif listrik yang belakangan dibatalkan pemerintah merupakan keputusan yang diambil para menteri atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Juri di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, menanggapi kabar tidak dilibatkannya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seputar diskon tarif listrik dalam pembahasan paket kebijakan insentif pemerintah.
"Kita berpegang pada keterangan para menteri. Dan para menteri tentu sudah mendapatkan arahan dari Bapak Presiden,” ujar Juri.
Juri menyatakan bahwa segala keputusan yang diambil para menteri didasarkan pada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui rangkaian rapat.
Ia menekankan bahwa setiap dinamika yang terjadi di antara kementerian merupakan bagian dari proses dalam perumusan kebijakan publik.
Baca juga: Memperkirakan arah enam paket stimulus ekonomi Pemerintah
Baca juga: Sri Mulyani: Diskon listrik Rp13,6 triliun
Menanggapi dugaan miskomunikasi atau ketidakterlibatan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat koordinasi paket kebijakan insentif, Juri mengatakan belum menerima informasi detail terkait hal tersebut.
Ia memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh terkait dinamika internal antarkementerian.
“Bagaimana masing-masing kebijakan itu dijalankan, ya itu wewenang kementerian yang bersangkutan. Kita tidak perlu membahas terlalu jauh dinamika yang terjadi di baliknya,” katanya.
Meski demikian, Juri memastikan bahwa seluruh proses kebijakan yang dijalankan tetap berada dalam koridor koordinasi dan arahan Presiden, serta ditujukan untuk kepentingan terbaik bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
Baca juga: BPS sebut diskon tarif listrik beri andil terbesar deflasi Februari 2025
Pemerintah, sebelumnya merancang enam paket insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk rencana pemberian diskon tarif listrik bagi pelaku usaha tertentu.
Insentif tersebut diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.
Skema ini diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.
Namun, insentif tarif listrik tersebut akhirnya dicabut dari daftar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan utama pembatalan itu karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.
Bahlil, menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (3/6), mengklaim bahwa pihaknya sebagai penanggung jawab teknis sektor ketenagalistrikan tidak mengetahui pembahasan kebijakan itu.
”Tanyakan kepada yang pernah mengumumkan. Saya, kan, dari awal, kalau kalian tanya, saya bilang saya belum dapat konfirmasi dan tidak tahu. Jadi, jawaban saya begitu,” katanya.