Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan arahkan, petani kelapa sawit daerah itu proaktif membuat tahapan peremajaan tanaman yang telah berumur 25 tahun ke atas.
"Target peremajaan sawit rakyat pada 2025 ini ada 1.000 hektare di Pasaman Barat. Hingga saat ini baru ada satu usulan petani yang diproses di provinsi," kata Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat Afrizal di Simpang Empat, Sabtu.
Menurutnya dengan adanya program ini menjadi kesempatan bagi petani untuk mengusulkan peremajaan sawit.
Dia mengatakan anggaran program itu berasal dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Pada 2024 yang terealisasi peremajaan kelapa sawit hanya 143 hektare," katanya.
Baca juga: Penataan sawit yang baik perlu jaga citra di mata dunia
Menurutnya peremajaan tanaman kelapa sawit sangat penting dilakukan karena jika tanaman itu sudah berumur 25 tahun maka produktifitasnya akan menurun.
"Produksi tanaman 1 hektare di umur 25 tahun di bawah 10 ton per tahun sehingga diperlukan peremajaan," katanya.
Pelaksanaan peremajaan kelapa sawit di Pasaman Barat dirasakan manfaatnya oleh para penerima atau petani dalam upaya meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit.
Kemudian bisa memperbaiki keragaman tanaman sehingga tingkat kesejahteraan para pekebun dapat ditingkatkan.
Apalagi sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, mempunyai tujuan meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit, menjaga luasan perkebunan kelapa sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Upaya sosialisasi baik pada tingkat petani maupun kabupaten telah dilaksanakan.
Baca juga: Walhi: Mayorita perusahaan sawit Aceh belum cerminkan prinsip keadilan lingkungan hidup
Pihaknya sejak 2018 telah melaksanakan program peremajaan kelapa sawit. Ada 2.009 hektare tanaman kelapa sawit telah diremajakan.
Adapun persyaratan yang diwajibkan dalam pengusulan peremajaan kelapa sawit adalah umur tanaman sudah di atas 25 tahun, produksi tanaman 1 hektare di bawah 10 ton per tahun, tidak memakai bibit unggul dan luasan minimal 50 hektare dalam radius 10 kilometer.
Untuk pengusulan sudah menggunakan aplikasi peremajaan kelapa sawit baik pada petani (akun pengusul) maupun kabupaten (akun verifikasi), provinsi (akun verifikasi) dan pusat.
Lalu pelaksanaan program peremajaan kelapa sawit ini didukung oleh surat keterangan di luar tanah hak guna usaha perusahaan dari BPN/ATR kabupaten dan surat keterangan di luar kawasan hutan oleh BPKH Wilayah 1 Medan.
Ia menjelaskan Pasaman Barat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 189.508 hektare berdasarkan data statistik dengan rincian luas perkebunan besar atau perusahaan seluas 62.574 hektare, luas perkebunan rakyat seluas 126.934 hektare.
Selanjutnya potensi untuk peremajaan kelapa sawit rakyat untuk Pasaman Barat seluas 126.934 hektare.