Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menurunkan tim terpadu penanganan dugaan pencemaran limbah perkebunan sawit yang berdampak pada kawasan pertanian milik masyarakat di Desa Baras, Kabupaten Pasangkayu.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Provinsi Sulbar Dermawan di Mamuju, Rabu mengatakan peninjauan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Pasangkayu.
"Perusahaan perkebunan sawit itu diduga membuang limbah ke sungai sehingga berdampak pada aktivitas pertanian warga," kata Dermawan.
Tim terpadu dari Pemprov Sulbar terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pabrik dan area sekitarnya.
Kegiatan mencakup pengambilan sampel air sungai untuk diuji di laboratorium, pengecekan sistem pengolahan limbah serta verifikasi penerapan metode land application di area perkebunan sawit.
Dermawan menyampaikan bahwa tim telah memeriksa sembilan titik kolam penampungan limbah serta saluran pembuangan yang ada.
"Kami sudah mengambil sampel air sungai dari titik yang diduga sebagai lokasi pembuangan. Selain itu, kami juga meninjau langsung area kebun sawit milik masyarakat untuk memastikan apakah teknik land application dijalankan sesuai ketentuan," jelas Dermawan.
Sementara, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar Alexander Bontong mengatakan penyampaian pihak PT Palma Sumber Lestari soal potensi luas lahan aplikasi sekitar 132 hektare telah disiapkan oleh perusahaan, tetapi dari hasil verifikasi lapangan hanya berjumlah 95,1 hektare.
"Dari jumlah tersebut sudah memiliki surat kesepakatan bersama pemanfaatan limbah cair antara perusahaan dan masyarakat. Lahan itu sebagian sudah dialiri limbah cair untuk pemupukan dan sebagian lainnya sedang dalam proses penggalian saluran," jelas Alexander.
