Jakarta (ANTARA) - Bukan tidak mungkin Indonesia bisa menjadi percontohan global dalam mitigasi dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bila berhasil konsisten memadukan pemanfaatan teknologi dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Tanda-tanda menuju arah itu mulai terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan sistem pengawasan berbasis teknologi satelit, analisis titik panas secara real time, hingga pemanfaatan water bombing dan teknologi modifikasi cuaca menunjukkan bahwa pendekatan preventif dan responsif tengah dikembangkan.
Di sisi lain, keberadaan lembaga lintas sektor seperti pembentukan satuan tugas Desk Karhutla menjadi langkah koordinatif penting dalam mempercepat penanganan. Namun, di tengah langkah-langkah teknis yang semakin terstruktur, persoalan penindakan hukum dan kelembagaan juga mesti jadi perhatian utama.
Penindakan terhadap pelaku pembakaran, terutama korporasi, masih menghadapi kendala dalam pembuktian, keterbatasan aparat penegak hukum, dan kompleksitas hukum lingkungan.
Berdasarkan pola serta laporan sumber lapangan hingga Juli 2025, ada lebih dari 20 perusahaan terindikasi sengaja membakar atau lalai sehingga lahan mereka terbakar.
Namun penyegelan baru diumumkan sebagian; dua konsesi terkait kebakaran hutan di area seluas 400 hektare yang dekat perbatasan wilayah Indonesia dan Malaysia. Dua perusahaan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) itu adalah PT FWL di Kabupaten Sambas dan PT CMI di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Adapula penyegelan terhadap 80 hektare areal bekas terbakar yang berada di kawasan hutan produksi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT PML di Sumatera Selatan.
Lalu di Provinsi Riau, ada empat perusahaan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH yang disegel; PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation,
PT Sumatera Riang Lestari, dan PT Jatim Jaya Perkasa yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit setelah terpantau memiliki satu titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi.
Sementara secara perorangan, hampir mencapai 100 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian daerah yang tersebar di delapan provinsi. Sebanyak 51 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dari sebanyak 41 kasus kebakaran hutan dan lahan medio Januari-Juli yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Riau.
Penyegelan sejatinya belum serta merta menjamin sanksi penegakan hukum tuntas. Sejumlah kasus penyegelan yang dilakukan selama 2015 - 2024 belum menghasilkan putusan final. Sebagian kasus mandek karena lemahnya pembuktian, sementara lainnya selesai dengan vonis denda administratif atau kewajiban pemulihan lingkungan yang implementasinya kerap tak transparan atau minim publikasi.
Praktik-praktik ini dapat menciptakan ruang impunitas yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Sementara secara spasial dapat secara jelas menunjukkan bahwa wilayah terdampak kebakaran terus berulang berada di kawasan konsesi atau lahan mineral gambut yang berbatasan dengan kawasan konsesi.
Padahal dasar hukum sudah tersedia secara rigid di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, dan sejumlah peraturan pemerintah serta peraturan menteri telah mengatur tanggung jawab mutlak atau strict liability bagi pemegang izin pemanfaatan lahan.
Kementerian Kehutanan mencatat sepanjang Januari hingga 1 Agustus 2025, sekitar 8.955 hektare lahan terbakar atau berkurang sebesar 33,3 persen dari luas lahan yang terbakar pada periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 376.805 hektare.
Namun bukan di situ masalahnya. Meski secara luasan menyusut tetapi dari 8.955 hektare lahan yang terbakar itu mayoritas dengan persentase lebih dari 80 persen luasan terbakar masih menyasar kawasan lahan gambut.
Provinsi Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan kejadian terbanyak dengan lahan terbakar seluas 1.149 hektare yang diikuti Provinsi Riau dengan kejadian sekitar 751 hektare lahan terbakar, Nusa Tenggara Timur 1.424 hektare, Sumatera Utara seluas 309 hektare, Sumatera Barat seluas 511 hektare, Kalimantan Tengah 146 hektare, Jambi dan Sumatera Selatan seluas 43 hektare.
Berulang
Lahan gambut, yang menyimpan karbon dan air dalam jumlah besar, sangat rentan ketika dibuatkan kanal-kanal buatan. Saat musim kemarau dan air surut, lapisan gambut yang mengering bisa terbakar dan menjalar ke bawah permukaan, membentuk api yang tak terlihat dan sulit dipadamkan.
Secara ilmiah, lahan gambut menyimpan karbon 5–10 kali lebih banyak per hektare dibandingkan lahan mineral, yang ketika terbakar, karbon ini terlepas dalam bentuk karbon dioksida (CO2) dan metana (CH4), dua gas rumah kaca utama yang mendorong perubahan iklim.
Mengutip laporan ilmiah Studi Page et al (Nature, 2002) estimasi kebakaran lahan gambut Indonesia pada 1997–1998 melepas lebih dari 2,5 miliar ton karbon dioksida ke atmosfer, atau hampir 40 persen dari total emisi global tahun itu.
Tragedi serupa terulang pada 2015, saat 2,6 juta hektare terbakar dan menyebabkan kerugian ekonomi nasional lebih dari Rp221 triliun sebagaimana dilaporkan oleh Bank Dunia dari 900 ribu kasus ISPA dan kabut asap lintas negara yang melumpuhkan transportasi udara dan kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
Penelitian akademis menyoroti pembakaran lahan gambut sebagai sumber emisi karbon utama. Misalnya, perkiraan emisi karbon di Banjar, Kalimantan Selatan, mencapai lebih dari 2.800 ton karbon dioksida akibat kebakaran lahan gambut seluas 2.810 hektare pada 2015.
Restorasi lahan gambut dapat menurunkan emisi PM2.5 hingga 54–77 persen dan mengurangi kerugian ekonomi akibat kebakaran secara signifikan, 8,4 miliar dolar AS, jika restorasi dilakukan.
Lahan gambut yang diubah menjadi perkebunan sawit memberikan keuntungan ekonomi jangka pendek, tapi juga meningkatkan emisi karbon dioksida secara drastis. Konversi gambut ke sawit menghasilkan rata-rata 350–487Mg C/hektare selama satu rotasi tanaman 25 tahun. Sektor sawit menyumbang sekitar 38persen dari total emisi nasional dan menyebabkan konflik sosial dan pergeseran hak atas tanah masyarakat adat.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang berhadapan dengan bencana serupa. Negara-negara lain juga mencatatkan kejadian luar biasa. Brasil, misalnya, mengalami kebakaran hebat di hutan Amazon akibat ekspansi pertanian, pembalakan liar, dan pelemahan lembaga lingkungan. Emisi karbon tahunan dari deforestasi Brasil diperkirakan mencapai 900 juta ton.
Peristiwa kebakaran di Siberia, Rusia, mencatat kebakaran hutan boreal dan gambut permafrost yang sangat sulit dipadamkan akibat keterbatasan akses. Sementara itu, Australia mengalami kebakaran hutan eukaliptus terluas sepanjang sejarah pada musim panas 2019–2020, dengan kerugian mencapai Rp1.000 triliun dan dampak ekologis luar biasa.
Kerugian global akibat bencana alam pada paruh pertama tahun 2025 mencapai sekitar 131 miliar dolar AS atau sekitar Rp2.122 triliun, dengan kebakaran hutan di Los Angeles, Amerika Serikat, tercatat sebagai bencana dengan kerugian tertinggi sepanjang sejarah. Angka kerugian tersebut berasal dari analisis perusahaan asuransi multinasional asal Jerman, Munich Re, yang dirilis pada 29 Juli 2025.
Baca juga: Kementerian Kehutanan segel tiga perusahaan dengan areal gambut terbakar
Baca juga: Gakkum Kemenhut segel 80 hektare areal hutan bekas terbakar di Sumatera Selatan
