Karawang (ANTARA) - Bupati Karawang Aep Syaepuloh menekankan agar pengelola tempat hiburan malam (THM) berkomitmen untuk tidak beroperasi selama Ramadhan, sesuai dengan ketentuan yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar.

"Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala, guna memastikan aturan berjalan konsisten hingga batas waktu yang telah ditentukan," kata bupati di Karawang, Rabu.

Ia berharap dengan adanya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan pelaku usaha, suasana Ramadhan di Karawang dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhidmatan.

Baca juga: Bupati Karawang akan berikan sanksi tegas THM tetap beroperasi saat Ramadhan
Baca juga: Satpol PP Karawang tindak tempat spa yang langgar jam operasional pada bulan puasa

Beberapa waktu lalu bupati bersama jajaran unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang telah melakukan peninjauan ke sejumlah tempat hiburan malam.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan penutupan selama bulan suci Ramadhan.

Peninjauan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta menghormati kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Bupati menyampaikan, pemerintah daerah telah mengeluarkan imbauan sekaligus penegasan agar seluruh tempat hiburan malam tidak beroperasi selama Ramadhan.

Baca juga: Karawang tegaskan larangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan

Dari hasil peninjauan itu, untuk sementara tidak didapati tempat hiburan malam yang buka pada pekan pertama bulan Ramadhan ini.

Penerapan larangan operasional tempat hiburan malam itu merupakan ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadhan 1447 H/2026 M.

Untuk jenis tempat hiburan malam yang dimaksud dalam ketentuan tersebut ialah diskotek, klub malam, spa/panti pijat, dan tempat karaoke.

 



Pewarta: M.Ali Khumaini
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026