Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto mengatakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang berlaku saat ini sudah tidak relevan sehingga perlu dilakukan revisi.
"Perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Agus Subianto dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI lainnya, yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma mewakili KSAL.
Panglima mengatakan sudah lebih dari 20 tahun sejak UU TNI ditetapkan belum pernah dilakukan revisi atau perubahan, padahal, lingkungan operasi TNI telah banyak berubah dan banyak dinamika yang terjadi.
Agus menjelaskan beberapa perubahan dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, antara lain, memperluas masing-masing matra dalam konsep trimatra terpadu, memperkuat intelijen strategis dalam pengambilan keputusan militer, dan kesiapan operasional berbasis skenario ancaman global.
Selain itu, ketentuan beberapa frasa sudah tidak sesuai dan perlu penyempurnaan editorial di berbagai pasal karena berkaitan erat dengan tugas pokok TNI.
Baca juga: Menhan: Ada 15 Kementerian/Lembaga bisa dijabat TNI aktif
Baca juga: TNI dalam jabatan sipil tetap merujuk UU
Baca juga: Puan sebut DPR terbuka untuk terima masukan soal RUU TNI yang kini sedang diproses