Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana yang juga mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi putusan 15 tahun penjara atas Crazy rich Surabaya, Budi Said.
Menurutnya, putusan hakim atas Budi Said dalam kasus korupsi terkait jual beli emas PT Aneka Tambang seberat 1,1 ton itu sangat layak diapresiasi.
"Putusan 15 tahun penjara dalam korupsi senilai lebih Rp 1 Triliun itu sudah tepat," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Senin.
Apalagi ketika putusan tersebut dibandingkan dengan putusan terhadap Harvey Moeis yang divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun.
Padahal Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
"Dalam pemidanaan Mahkamah Agung sebaiknya memiliki standart pemidanaan. Kalau dibandingkan dengan vonis putusan Harvey Moeis, tentu putusan terhadap Budi Said sangat baik," kata Ghufron.
Namun demikian, Ghufron mengharap MA memiliki standarisasi jangka waktu pemidanaan terhadap kasus-kasus korupsi.
"Antam bisa lebih ketat dalam pengawasan internal dan memahami terminologi korupsi dan lain-lain," jelasnya.
Oleh karenanya, selain mendukung putusan hakim terhadap Budi Said, ia jugabmendukung agar Mahkamah Agung punya standarisasi dalam penentuan vonis terhadap kasus korupsi.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024), hakim memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara.
Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Selain itu, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Mantan Pimpinan KPK apresiasi vonis 15 tahun penjara untuk Budi Said
Senin, 30 Desember 2024 19:59 WIB