Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar menyoroti putusan 15 tahun penjara atas Crazy rich Surabaya, Budi Said. Menurutnya, putusan hakim atas Budi Said dalam kasus korupsi terkait jual beli emas PT Antam seberat 1,1 ton itu sudah tepat.
"Dari sudut hukum pidana, putusan hakim terhadap Budi Said itu lumrah dan wajar saja, karena dalam hukum pidana dikenal faktor-faktor yang dapat memberatkan, meringankan bahkan menghapuskan hukuman," kata Fikar saat kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Bahkan jika dibandingkan dengan putusan terhadap Harvey Moeis, putusan terhadap Budi Said sudah sangat baik. Mengingat dalam perkara Harvey Moeis, hakim hanya memutus 6,5 tahun penjara. Padahal kerugian negara yang diakibatkannya mencapai Rp 300 Triliun.
'Makanya fakta-fakta itu harus ditampilkan di persidangan, baik melalui keterangan ahli ataupun saksi atau alat bukti lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman pada hakim bahwa kerugian akibat tindak pidana pertambangan tidak hanya kerugian materil yang nampak, juga kerugian lingkungan dan kerugian sosial lainnya, sehingga sampai pada perhitungan 300T. Dan tentu saja jika pemahaman ini dipahami hakim maka akan berpengaruh pada putusan yang dijatuhkan," jelasnya membandingkan putusan terhadap Budi Said dan Harvey Moeis.
Sementara dalam kasus Budi Said, Abdul Fikar menjelaskan bahwa hakim yang menyidangkan kasus Budi Said tersebut tentu sudah memiliki pertimbangan, sehingga putusan 15 tahun penjara atas Budi Said sudah pasti melalui pertimbangan yang matang.
Apalagi hal ini, jelas Fikar, menyangkut kasus korupsi di dunia pertambangan.
"Kalau lihat ini adalah perkara korupsi dan kasua korupsinya lebih kental dibanding masalah-masalah tambang, seperti masalah izin, masalah lingkungan dan sebagainya. Jadi hal ini akan jadi penilaian tersendiri bagi hakim," jelasnya.
Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024), hakim memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Selain itu, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ," kata hakim
Pakar Hukum Pidana: Putusan Budi Said 15 tahun sudah tepat dan wajar
Sabtu, 28 Desember 2024 13:14 WIB