Jakarta (ANTARA) - Jelang berakhirnya tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan kejutan kepada masyarakat dengan penetapan tersangka terhadap tokoh yang sangat berpengaruh di panggung politik Tanah Air, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku. Pengumuman penetapan tersangka tersebut bahkan disampaikan langsung Ketua KPK Jilid VI Setyo Budiyanto.
Komisi antirasuah bahkan kembali membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak pernah libur dengan kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 30 Desember 2022.
Catatan pemberantasan korupsi 2024 juga menjadi lebih spesial karena bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK jilid V sehingga 2024 juga menjadi momen untuk mengevaluasi rapor para pimpinan KPK periode sebelumnya yang dipimpin oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Tercatat selama periode 2020 hingga September 2024, KPK telah menyetorkan uang sebesar Rp2.490.470.167.594 ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setoran tersebut merupakan sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi oleh KPK.
Rinciannya adalah Rp294.778.133.050 pada 2020, Rp416.941.569.376 pada 2021, Rp575.743.073.509 pada 2022, Rp525.414.306.099 pada 2023, dan Rp677.593.085.560 pada 2024.
Selama eriode 2020--2024, KPK telah melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagai berikut: Penyelidikan 541 perkara, Penyidikan 622 perkara, Penuntutan 510 perkara Perkara yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sejumlah 533 perkara, Pelaksanaan Eksekusi 524 perkara
Khusus tahun 2024: Penyelidikan 68 perkara, Penyidikan 142 perkara, Penuntutan 79 perkara, Perkara yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sejumlah 83 perkara, Pelaksanaan Eksekusi 99 perkara
Dalam periode 2020-2024 KPK telah menetapkan 691 tersangka, menggelar 36 operasi tangkap tangan (OTT), menetapkan 29 tersangka tindak pidana pencucian uang (TPUU), dan menetapkan enam tersangka korporasi.
Khusus 2024, KPK menetapkan 163 tersangka, menggelar lima operasi tangkap tangan, menetapkan enam tersangka TPPU, dan menetapkan empat tersangka korporasi.
Penanganan perkara di KPK salah satunya bermula dari pengaduan masyarakat. Selama 2020--2024, KPK menerima sebanyak 21.189 pengaduan dengan 4.182 pengaduan pada 2024.
Namun masih ada pekerjaan rumah yang ditinggalkan oleh pimpinan KPK Jilid V, yakni pencarian terhadap buronan kasus korupsi:
1. Buronan perkara korupsi pengadaan KTP-e Paulus Tannos
2, Buronan perkara suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
3. Buronan perkara pengadaan kapal di PT PAL Kirana Kotama.
4. Buronan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan
Perkara Perebutan Hak Ahli Waris PT Aria Citra Mulia Emylia Said dan Herwansyah.
Salah satu pekerjaan KPK yang paling banyak mendapatkan sorotan publik selama 2024 adalah operasi tangkap tangan atau OTT. Selama 2024 KPK tercatat lima kali menggelar operasi senyap tersebut.
Akan tetapi, ada cela KPK. Pada 6 September 2024, Dewan Pengawas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melakukan pelanggaran etik kategori sedang.
KPK dua kali kalah dalam praperadilan, dalam perkara Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan dalam perkara Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Lalu soal pegawai yang terlibat pungutan liar dan pemerasan.
KPK menyambut Tahun Baru 2025 di bawah kepemimpinan baru oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dan empat wakilnya masing-masing Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
Adapun jajaran anggota Dewan Pengawas KPK akan diisi oleh Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.
Harapan pemberantasan korupsi Indonesia saat ini tersemat kepada jajaran pimpinan baru KPK, Kejaksaan, dan Polri. Oleh karena itu, mari kita kawal bersama perjalanan kapal besar pemberantasan korupsi itu untuk mengenyahkan korupsi dari Tanah Air.
Baca juga: PP Muhammadiyah minta pemerintah perkuat KPK
Baca juga: Mantan Pimpinan KPK apresiasi vonis 15 tahun penjara untuk Budi Said