Jakarta (ANTARA) - Partai Demokrat berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dapat berkontribusi bagi perkembangan demokrasi di Tanah Air.
"Mendekatkan kita ke tujuan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Sah, Mahkamah Konstitusi hapus "presidential threshold" pada UU Pemilu
Demokrat, katanya, terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi kita."
Partai Demokrat menghormati putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu karena bersifat final dan mengikat.
Indonesia merupakan negara hukum maka sudah menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat untuk menghormati setiap produk hukum dari lembaga peradilan.
"Sekarang, saatnya fokus bekerja, memberikan manfaat terbaik untuk masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.
Baca juga: MK putus 158 pengujian UU
Baca juga: Ketua MK Suhartoyo resmi buka masa persidangan tahun 2025